Kurir 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati

GEGAS.CO || PEKANBARU - Seorang warga Bengkalis berinisial J terancam hukuman mati karena membawa 9,5 kilogram (Kg) sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.
Ancaman hukuman itu disampaikan Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dalam ekspose di ruang gelar perkara, Lt.4 Mapolda Riau, Kamis (20/6/2024) pagi.
Dibeberkannya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya narkoba dalam jumlah besar dari jaringan internasional yang mendarat di salah satu pelabuhan di Kabupaten Bengkalis.
Baca Lainnya :
- Kasmarni-Haji Rafee, Paslon Bupati Bengkalis Ideal0
- Dandim Bengkalis Pimpin Goro Bersih Bersih dan Penanaman Pohon di Palabuhan Roro Sei Selari0
- Jadi Pembica di Seminar, Kapolres Ajak Masyarakat Bengkalis Jaga Kamtibmas Sambut Pemilu 20240
- Kapolres Bengkalis Tinjau dan Salurkan Bantuan Banjir0
- KJFD Pemerintahan Desa FISIP Unri Gelar Giat Pengabdian Masyarakat di Mandau0
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Subdi II Ditres Narkoba Polda Riau dengan penyelidikan di lapangan.
''Kami dari Tim Opsnal Subdit II Ditnarkoba berhasil mendeteksi adanya rencana pengiriman barang (narkoba, Red) dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru, Riau,'' ungkapnya.
Pelaku, lanjut Manang, terdeteksi melintas di Jalan Lintas Maredan, Siak. Di situ lah, tersangka dihentikan oleh Tim Opsnal ketika akan bertransaksi dengan penerima barang.
Saat akan ditangkap, kata Dirres Narkoba Polda Riau, salah satu tersangka berhasil kabur ke arah kebun sawit.
Dari interogasi tersangka J dan pengembangan perkara, tersangka yang kabur itu berinisial S. Dia merupakan residivis kasus yang sama.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran, tetapi sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) pihak kepolisian,'' kata Dirres Narkoba Polda Riau.
Manang mengatakan, pengembangan kasus masih akan dilakukan. Apalagi didapati pengiriman benda haram itu dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis. * (Denny W)
