Scroll to top

Rp150 Juta Disiapkan Agar LSM PETIR Batal Demo Pajak PT Ciliandra

Author
By administrator
29 Jan 2026, 20:05:50 WIB Hukrim
Rp150 Juta Disiapkan Agar LSM PETIR Batal Demo Pajak PT Ciliandra

GEGAS || PEKANBARU — Uang sebesar Rp150 juta disiapkan penggugat sebagai kompensasi agar LSM PETIR tidak menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan penggelapan pajak PT Ciliandra Perkasa senilai Rp1,4 triliun sekaligus keperluan memberikan klarifikasi kepada sejumlah media online yang telah menanyangkan pemberitaan tentang perusahaan First Resources Group/PT Surya Dumai Group.


Fakta tersebut disampaikan Nur Riyanto Hamzah, Senior Manager First Resources Group, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).


Di hadapan jaksa penuntut umum, Nur Riyanto mengaku secara langsung mengantarkan uang Rp150 juta kepada terdakwa Jekson Sihombing, Ketua LSM PETIR, di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.


“Uang itu saya antar sendiri kepada terdakwa di Hotel Furaya,” ungkap Nur Riyanto dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Prancis SH MH.


Menurut saksi, pemberian uang tersebut dimaksudkan agar LSM PETIR tidak melanjutkan rencana aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung RI dan Kemenko Polhukam ke Jakarta.


Aksi tersebut rencananya menuntut pengusutan dugaan penggelapan pajak PT Ciliandra Perkasa senilai Rp1,4 triliun, sebagaimana diberitakan di sejumlah media online.


Nur Riyanto menjelaskan, awal kedatangannya ke Pekanbaru bertujuan untuk meminta hak jawab dan pemberitaan berimbang atas sejumlah berita yang dinilai merugikan nama baik First Resources Group, termasuk PT Ciliandra Perkasa yang bergerak di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit.


Dalam pemberitaan media tersebut, kata dia, nama LSM PETIR selalu disebut sebagai sumber informasi.


Karena tidak berhasil bertemu pihak media, saksi kemudian mencari alamat kantor LSM PETIR dan menghubungi terdakwa untuk melakukan klarifikasi. Keduanya sepakat bertemu di restoran Hotel Furaya.


Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut meminta uang sebesar meminta Rp5 miliar agar tidak menggelar aksi demo ke Jakarta.


Permintaan tersebut ditolak pihak perusahaan. Namun komunikasi keduanya tetap berlanjut hingga akhirnya disepakati nominal Rp1 miliar, dengan pembayaran awal Rp150 juta.


“Saat itu saya sampaikan perusahaan baru sanggup Rp150 juta, sisanya minggu berikutnya,” ucap Nur Riyanto.


Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan diminta terdakwa untuk diantar ke kamar hotel. Namun, saat akan menuju kamar aparat kepolisian Polda Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Selain Nur Riyanto Hamzah, jaksa penuntut umum Mutiara SH juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Basril Boy dan Rio Kristiyanto. Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pekan depan.


Usai persidangan, Nur Riyanto sempat dimintai keterangan oleh awak media terkait pemberitaan yang beredar di media sosial. Namun ia enggan memberikan komentar.


“Masih trauma dengan media, bang. Saya belum mau bicara,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi sidang. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar