GEGAS.CO PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Internasional Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 13 kilogram (kg).
Demikian Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Senin (18/8/2025).
Diungkapkannya, barang bukti sabu itu rencananya akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial A (40) dan AP (28). pada Jumat (15/8/2025). Saat ditangkap, mereka bersama istri masing-masing berinisial DS dan EF yang juga turut diamankan untuk dimintai keterangan, meski diduga tidak terlibat dalam aksi tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di bandara sekitar enam kilogram. Dari hasil pengembangan dan penggeledahan rumah kontrakan tersangka, kami temukan kembali tujuh kilogram sabu,” sebutnya.
Berdasarkan informasi dari Avsec Bandara SSK II, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri langsung bergerak ke bandara. Mereka mengamankan kedua tersangka beserta lima koper yang berisi 24 bungkus sabu dengan total berat sekitar 6 kg.
“Dari hasil pemeriksaan, A dan AP mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kontrakan mereka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu seberat 7 kg serta satu unit timbangan digital,” jelas Kombes Putu.
Jaringan dan Motif Ekonomi
Kedua tersangka mengaku sabu tersebut diterima dari seorang kurir berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Awalnya, sabu datang dalam 15 bungkus besar yang kemudian dibagi ulang oleh A dan AP menjadi 61 paket kecil.
Dari total 61 bungkus, 8 bungkus telah diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus diamankan di bandara, dan 29 bungkus ditemukan di kontrakan.
Menurut Kombes Putu, otak di balik aksi ini adalah seorang bandar berinisial H dengan anak buahnya M, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Motif keduanya adalah upah yang besar. A mengaku telah lima kali melakukan pengantaran dengan upah Rp 60 juta per kilogram, sementara AP sudah tiga kali dengan upah Rp 50 juta per kilogram. Untuk pengiriman yang gagal ini, mereka baru menerima uang muka masing-masing Rp 10 juta.
Selain narkotika, polisi menyita enam koper, uang tunai jutaan rupiah, dan satu timbangan digital. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami tidak hanya mengejar jaringan peredaran narkotikanya, tetapi juga menyelidiki indikasi tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan ini,” tutup Kombes Putu menegaskan. * (Denny W)