GEGAS || BENGKALIS – Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyambut baik kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan yang selama ini diduga menjadi sumber bencana ekologis di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).
Rama Rapiandi, warga Pulau Rupat, menyatakan pencabutan izin PT SRL menjadi kabar baik yang telah lama dinantikan masyarakat. Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut selama bertahun-tahun menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian akibat pembukaan hutan alam secara masif.
“Pencabutan izin PT SRL di Riau, khususnya di Bengkalis, adalah kabar yang sangat membahagiakan kami masyarakat Rupat. Kami berterima kasih kepada pemerintah atas keputusan ini,” katakepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Rama mengungkapkan, aktivitas kanal-kanal besar yang dibangun perusahaan kerap menyebabkan banjir saat hujan lebat, merendam permukiman warga dan lahan masyarakat. Selain itu, penguasaan lahan oleh korporasi membuat warga kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.
“Bagi kami, PT SRL adalah sumber bencana. Kehadirannya telah melahirkan kemiskinan turun-temurun karena lahan dikuasai, masyarakat tidak punya ruang untuk bertani,” tegasnya.
Rama berharap pencabutan izin ini bukan sekadar kebijakan simbolik. Ia menekankan pentingnya pemulihan ekosistem hutan serta pengembalian akses kelola lahan kepada masyarakat agar berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga.
“Jika pemerintah sungguh-sungguh menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, kesejahteraan rakyat bukan hal mustahil,” ucapnya lagi.
Rama juga mengingatkan agar pencabutan izin PT SRL tidak hanya menjadi “gimmick” atau sekadar pergantian nama perusahaan yang pada akhirnya kembali beroperasi dan merugikan masyarakat.
“Kami sudah muak dengan korporasi besar yang datang merusak hutan Pulau Rupat dan meninggalkan kemiskinan. Kami ingin keadilan dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Berdasarkan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, wilayah konsesi PT SRL yang dicabut pemerintah tidak hanya berada di Sumatera Utara, tetapi juga tersebar di Provinsi Riau. Di Riau, konsesi tersebut mencakup Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir dengan total luasan mencapai 173.971 hektare.
Dalam Surat Keputusan pencabutan izin tersebut, Kabupaten Bengkalis masuk dalam Blok IV, Kabupaten Kepulauan Meranti Blok V, sementara Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir masuk Blok VI. Adapun Blok I dan II berada di Sumatera Utara, termasuk sebagian wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. * (rls/Denny W)
