Scroll to top

Gugatan PMH Muflihun terhadap 12 ASN DPRD Riau Masuki Mediasi Kedua

Author
By administrator
31 Jan 2026, 15:48:11 WIB Hukrim
Gugatan PMH Muflihun terhadap 12 ASN DPRD Riau Masuki Mediasi Kedua

GEGAS || PEKANBARU — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, terhadap 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau telah memasuki tahap mediasi kedua. Namun hingga kini, upaya damai tersebut belum membuahkan kesepakatan.


Kuasa hukum Muflihun dari Law Firm AY Lawyers, Weny Fiaty, S.H., menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan ini dilayangkan Muflihun yang juga mantan Sekretaris DPRD Riau, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya oleh para tergugat untuk pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang saat ini juga tengah bergulir penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Riau.


Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 307/Pdt.G/2025/PN Pbr sejak 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan laman resmi PN Pekanbaru, Muflihun tercatat sebagai penggugat dengan 12 orang tergugat.


Weny mengungkapkan, mediasi terakhir yang digelar pada Jumat (30/1/2026) belum menghasilkan titik temu. Menurutnya, pihak tergugat menyatakan keberatan atas sejumlah poin yang disampaikan dalam resume mediasi dari pihak penggugat.


“Kuasa hukum tergugat menyampaikan keberatan terhadap poin-poin dalam resume mediasi kami. Saya sampaikan, jika demikian berarti mediasi gagal dan perkara dilanjutkan ke persidangan. Namun mereka tetap menyatakan ingin berdamai dan meminta gugatan dicabut,” ujar Weny kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (31/1/2026).


Dia menambahkan, pihak tergugat juga menyatakan keinginan membuat akta perdamaian, namun tanpa disertai surat pernyataan sebagaimana diminta pihak penggugat.


“Mereka mengatakan siap membantu klien kami dalam perkara di Polda dan mengikuti arahan Muflihun. Karena itu, hakim mediator masih memberikan kesempatan satu kali lagi untuk dilakukan mediasi,” terang Weny.


Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum 12 ASN tergugat, Indra Fatwa, S.H., membenarkan bahwa proses mediasi belum mencapai kesepakatan dan masih akan dilanjutkan.

“Mediasi kemarin belum ada kesepakatan. Prosesnya masih berlanjut dan diberi waktu sekitar dua minggu ke depan,” kata Fatwa, Sabtu (31/1/2026), melalui pesan singkat.


Menurut dia, belum tercapainya kesepakatan disebabkan belum adanya solusi bersama yang dapat diterima seluruh pihak.


“Yang pasti kami optimistis menghadapi perkara ini dan percaya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menangani perkara kami,” katanya


Adapun 12 ASN yang digugat Muflihun antara lain Ovan Rachmadano, Rio Armanda, S.Kom, Reno Afriadi, S.H., Raja Faisal Febnaldi, Wira Setiadi, Yurikha Herian Danni, Irwan Suryadi, Teddy Kurniawan, S.STP., M.Si, Sepriani, Deni Saputra, S.Sos, Edwin Noviansyah, S.STP., M.Si, serta Tengku Aznom Zaifaini.


Salah satu tergugat, Raja Faisal Febnaldi, diketahui saat ini bertugas di Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) dan kerap mendampingi Gubernur Riau, Abdul Wahid. Sementara Tengku Aznom Zaifaini disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Tengku Azwendi, politisi Partai Demokrat yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Pekanbaru.


Berdasarkan materi gugatan, ke-12 tergugat tersebut diduga telah membuat dan menggunakan tanda tangan palsu atas nama Muflihun dalam proses administrasi pencairan dana SPPD. (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar