Scroll to top

Wahid: Jangan Dramatisir Soal Review APIP
Wahid: Jangan Dramatisir Soal Review APIP

Author
By administrator
06 Mei 2026, 16:35:47 WIB Hukrim
Wahid: Jangan Dramatisir Soal Review APIP

GEGAS || PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menolak keras anggapan bahwa tidak dilakukannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan pelanggaran mutlak. Dia meminta agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Pernyataan itu disampaikan Wahid dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Sidang yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Di hadapan majelis hakim, Wahid menegaskan bahwa mekanisme review APIP tidak selalu wajib dilakukan dalam setiap kondisi. Menurut dia, proses tersebut hanya relevan pada situasi tertentu, terutama dalam kondisi mendesak atau darurat.


“Jangan didramatisir, seolah-olah tidak direview itu salah,” tegasnya di persidangan.


Wahid menuturkan, sejumlah program pemerintah daerah yang memiliki dasar Instruksi Presiden dapat langsung dijalankan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diterbitkan. Jika harus menunggu proses tambahan seperti review APIP, menurutnya, justru berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.


“Kalau ditahan, itu merugikan rakyat. Pelayanan masyarakat terganggu,” ujarnya.


Dalam persidangan, Wahid juga menanggapi tudingan lain, termasuk dugaan pengumpulan pejabat di hari libur. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari percepatan kerja, bukan pelanggaran prosedur.


Wahid menggambarkan kondisi Provinsi Riau saat awal masa jabatannya yang dipenuhi persoalan infrastruktur, khususnya kerusakan jalan di berbagai wilayah. Dia mengaku harus bergerak cepat merespons laporan masyarakat yang masuk hampir setiap hari.


Dia menyebutkan, persoalan infrastruktur tersebut diteruskan kepada pejabat teknis, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi dan kepala dinas terkait, agar penanganan bisa segera dilakukan tanpa menunggu prosedur berlarut-larut.


Tak hanya itu, Wahid juga mengungkap intensitas kerjanya yang tinggi selama menjabat. Dia mengaku kerap bekerja hingga dini hari demi memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.


“Saya hampir tiap hari tidur jam 3 subuh, karena saya punya niat membangun Riau,” katanya.


Namun, menurut Wahid, langkah percepatan yang ia lakukan kini justru dipersoalkan dalam proses hukum, termasuk pelaksanaan rapat di hari libur.


“Tapi yang saya niatkan ini jadi masalah. Rapat hari libur pun jadi masalah,” ucapnya.


Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pejabat pemerintah Provinsi Riau, antara lain Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Sub Koordinator Dinas PUPRPKPP, serta pejabat teknis di bidang bina marga.


Sekitar pukul 11.20 WIB, sidang dilanjutkan dengan agenda sanggahan dari tim penasihat hukum Wahid terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.


Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak JPU.


Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan antara percepatan kebijakan dan kepatuhan terhadap prosedur pengawasan internal pemerintah. Pernyataan Wahid yang meminta agar isu review APIP tidak didramatisir diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting dalam pembelaannya di persidangan berikutnya. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar