GEGAS || TAPUNG — Aparat Kepolisian Sektor Tapung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi brutal terhadap seorang wanita di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melawan saat proses penangkapan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan lintas Garuda Sakti–Petapahan Km 37, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
Korban, Yunita (52), ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan oleh warga, setelah diduga menjadi korban begal.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dibeberkannya, kedua pelaku masing-masing berinisial BU (28) dan RE (22), warga Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan,” kata Kapolsek.
Kejadian bermula saat anak korban, Emanuel Harefa (26), menerima informasi bahwa ibunya ditemukan seorang diri di lokasi kejadian. Saat dibawa ke klinik, korban masih dalam kondisi tidak sadar dan seluruh barang berharganya telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merampas satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 2320 ZAY, sebuah tas berisi ponsel OPPO A5 Pro, serta uang tunai dengan total sekitar Rp1,1 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pelacakan melalui analisis ponsel milik korban. Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi lokasi perangkat tersebut yang berada di wilayah Rumbai Barat.
Dipimpin Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, tim segera bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan ponsel yang sempat dikuasai pelaku. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat melintas di jalur sepi pada malam hari, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal. * (rls/Alhafiz)
