Scroll to top

Stokpile Batubara di Peranap Dikeluhkan Warga

Author
By administrator
14 Nov 2025, 14:46:01 WIB Riau
Stokpile Batubara di Peranap Dikeluhkan Warga

GEGAS.CO || PERANAP – Aktivitas Stokpile batubara milik PT Global Energi Lestari (GEL) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dikeluhkan warga tempatan.


Stokpile atau Stockpile adalah lokasi penumpukan batubara sebelum dikirim ke tempat lain.


Tumpukan batubara berukuran raksasa yang berdiri tepat di tengah permukiman dinilai mengganggu kesehatan, merusak kenyamanan, sekaligus menimbulkan keresahan berkepanjangan.


Gunungan batubara yang disebut mencapai puluhan ribu ton itu tampak mencolok dari kejauhan. Debu hitam yang beterbangan pada siang dan sore hari disebut warga membuat kualitas udara memburuk.


Dampaknya terasa langsung ke ekonomi masyarakat: warung makan dan kios kecil mulai ditinggalkan pelanggan karena makanan dan barang dagangan kerap tertutup debu.


Samsir, pedagang warung makan yang berlokasi hanya beberapa puluh meter dari Stokpile, mengaku kehidupannya berubah sejak setahun terakhir.


“Dagangan kami tertutup debu. Pembeli takut makan di sini. Warung jadi sepi karena makanan sering terkontaminasi debu,” keluhnya.


Dia juga menyebut warga tidak pernah menerima kompensasi meski batubara dalam jumlah besar keluar-masuk desa mereka. “Sudah ratusan ribu ton diangkut, tapi kompensasi tidak pernah kami rasakan,” tegasnya.


Tim Jagok.co yang turun langsung ke lokasi mendapati kondisi serupa. Tumpukan batubara menggunung, sebagian bahkan mendekati pagar permukiman. Seorang petugas keamanan mengakui area tersebut adalah milik PT Global Energi Lestari.


“Batubara ini dilansir dari tambang ke sini. Untuk urusan perusahaan, silakan ke kantor mereka. Saya tidak tahu alamat pastinya,” katanya, Selasa lalu (11/11/2025).


Upaya konfirmasi berlanjut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu pada Rabu (12/11/2025). Namun kepala dinas dan kepala bidang sedang tidak berada di kantor. 


Melalui sambungan telepon, Bakri, ST, Kabid Pencemaran Lingkungan, menyatakan pengawasan dan perizinan Stokpile batubara berada di tangan pemerintah pusat. “Semua izin dan pengawasan ada di pusat. DLH kabupaten tidak memiliki kewenangan,” terangnya.


Padahal, setiap Stokpile wajib memiliki Persetujuan Lingkungan untuk memastikan aktivitas industri tidak merusak udara, tanah, maupun kenyamanan warga. Tanpa izin tersebut, perusahaan dapat dikenai sanksi berat mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, pembekuan izin, bahkan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Global Energi Lestari belum memberikan penjelasan resmi. Ristawardi alias Acong hanya membalas singkat, “Siap ketua, nanti kami sampaikan.” 


Sementara Deni Afrialdi, Humas perusahaan yang disebut warga berkantor di Pekanbaru, belum merespons meski pesan WhatsApp telah centang dua.


Jagok.co akan terus mengawal persoalan ini, termasuk menelusuri dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta meminta klarifikasi dari perusahaan. Pembaruan informasi akan disampaikan sesuai perkembangan di lapangan. * (rls/Teguh)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar