Scroll to top
gegas
Minggu, 19 Okt 2025,

Pengesahan Perubahan APBD Kampar 2025 Dinilai Cacat Hukum, Ahli Minta Penjelasan Publik

Author
By administrator
18 Sep 2025, 11:57:36 WIB Riau
Pengesahan Perubahan APBD Kampar 2025 Dinilai Cacat Hukum, Ahli Minta Penjelasan Publik

GEGAS.CO || BANGKINANG – Proses pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2025 menuai sorotan tajam. 


Sejumlah pihak menilai tahapan pengesahan cacat hukum karena sejak penyampaian nota keuangan berupa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga ketok palu pengesahan dilakukan tanpa kehadiran Bupati.


Sidang paripurna yang digelar 27 Juni 2025 lalu hanya dihadiri Wakil Bupati Kampar, Misharti. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, penyampaian rancangan peraturan daerah, termasuk nota keuangan KUA-PPAS, wajib disampaikan oleh kepala daerah.


Ahli Hukum Tata Negara  Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr. Parlindungan menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah bukan sekadar simbolis, tetapi keharusan hukum.


“Pertanggungjawaban keuangan daerah berada di tangan kepala daerah. Jika bupati tidak hadir dalam pembahasan dan penandatanganan KUA-PPAS, maka bisa muncul multitafsir terhadap legalitas dan keabsahan dokumen tersebut,” tegasnya.


Menurut Parlindungan, KUA-PPAS merupakan dokumen fundamental yang menentukan arah pembangunan, prioritas belanja, dan target pendapatan daerah.

“Ini bukan sekadar formalitas. 


Keterlibatan kepala daerah adalah bentuk tanggung jawab penuh terhadap arah kebijakan daerah. Jika tidak ada kekosongan jabatan, bupati seharusnya hadir langsung,” ucapnya.


Parlindungan juga memperingatkan risiko hukum yang mungkin timbul jika dokumen tidak ditandatangani oleh bupati.


“Publik berhak tahu siapa yang menandatangani dokumen itu. Jika tidak dijelaskan, ini bisa memunculkan keraguan terhadap legalitas pelaksanaan APBD,” imbuhnya.


DPRD Kampar Diminta Buka Suara

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, belum memberikan tanggapan terkait absennya Bupati Kampar dalam proses pembahasan dan pengesahan.


“Sebaiknya awak media menanyakan langsung kepada bupati mengenai ketidakhadiran beliau,” singkatnya.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kampar mengenai absennya bupati dalam agenda penting tersebut.


Transparansi dinilai krusial agar tidak ada keraguan terhadap sahnya dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 yang akan menjadi dasar penggunaan anggaran selama tiga bulan ke depan. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar