Oleh: ADY KUSWANTO
DI TENGAH krisis lingkungan yang kian nyata, jargon Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terdengar menenangkan. Kepolisian, sebagai institusi penegak hukum, diproyeksikan tampil sebagai pelindung alam—mengawinkan keamanan dengan keberlanjutan.
Namun, jargon itu kini diuji oleh realitas kebijakan di lapangan: dorongan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tambang emas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dukungan Kapolda Riau terhadap legalisasi tambang rakyat—yang kemudian direspons cepat oleh Plt Gubernur Riau SF Haryanto—menciptakan sebuah paradoks. Di satu sisi, Green Policing diklaim sebagai komitmen perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, institusi kepolisian justru mendorong pembukaan ruang legal bagi aktivitas pertambangan emas alluvial yang secara historis identik dengan pengerukan sungai dan penggunaan merkuri.
Pertanyaannya sederhana, tetapi fundamental: apakah legalisasi otomatis membuat pertambangan menjadi hijau?
Dari Represi ke Penataan: Solusi atau Pengakuan Kegagalan?
Argumen utama yang dikemukakan adalah pergeseran pendekatan—dari represif menuju penataan. Selama puluhan tahun, operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing kerap berujung buntu. Rakit dibakar, alat disita, pelaku ditangkap, tetapi esok hari aktivitas kembali berjalan. Bentrok dengan warga pun tak terhindarkan.
Dalam logika ini, legalisasi melalui IPR dianggap sebagai jalan tengah: aktivitas yang semula liar diubah menjadi terdata, terstruktur, dan diawasi. Penambang diwajibkan bergabung dalam koperasi, membayar retribusi, serta melakukan reklamasi. Jika ilegal, kerusakan tanpa tanggung jawab; jika legal, ada kewajiban pemulihan.
Namun justru di sinilah letak persoalan mendasarnya. Apakah negara—dalam hal ini aparat pengawas—benar-benar memiliki kapasitas untuk mengawasi?
Green Policing atau Greenwashing?
Tambang emas rakyat di Kuansing bukan sekadar isu administratif. Ia menyangkut ekologi sungai Kuantan, kesehatan publik, dan keadilan antargenerasi. Secara teknis, mengubah status dari ilegal menjadi legal tidak menghilangkan dampak fisik pertambangan. Sungai tetap dikeruk. Sedimentasi tetap terjadi. Merkuri—yang murah dan efektif—tetap menggoda penambang kecil.
Jika izin terbit tanpa teknologi pengolahan yang benar-benar bersih dan pengawasan ketat di lapangan, maka yang terjadi bukanlah perlindungan lingkungan, melainkan legalisasi kerusakan. Dalam konteks inilah jargon Green Policing berisiko berubah menjadi sekadar greenwashing—retorika hijau untuk menenangkan kritik publik, sementara praktik eksploitatif terus berjalan dengan stempel resmi.
Alam tidak mengenal izin. Merkuri tetap racun, baik digunakan secara ilegal maupun berizin.
Polisi Melampaui Batas Kewenangan?
Dorongan aktif Kapolda Riau terhadap percepatan izin tambang juga memunculkan pertanyaan tata kelola. Secara konstitusional, kepolisian adalah penegak hukum, bukan regulator sumber daya alam. Urusan perizinan tambang berada di ranah Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.
Ketika seorang Kapolda tampil sebagai pendorong kebijakan perizinan, muncul anomali dalam prinsip check and balances. Polisi seharusnya berdiri sebagai pengawas netral, bukan promotor sektor ekstraktif. Ada risiko tekanan tidak langsung terhadap instansi sipil agar mempercepat izin tanpa kajian lingkungan yang memadai, dengan dalih stabilitas keamanan.
Langkah ini dapat dibaca sebagai pragmatisme ekstrem: mengubah persoalan kriminal yang tak tertangani menjadi persoalan administratif yang bebannya dialihkan ke pemerintah daerah dan dinas teknis.
Pergeseran Beban Tanggung Jawab
Selama tambang berstatus PETI, polisi berada di garis depan tanggung jawab. Jika lingkungan rusak atau konflik terjadi, aparat penegak hukum yang disorot. Namun begitu izin terbit, tanggung jawab beralih ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup. Polisi tak lagi menjadi “wajah kegagalan”.
Dalam perspektif ini, legalisasi tambang rakyat dapat dibaca sebagai pengakuan implisit kegagalan penegakan hukum. Jika jalur pasokan alat berat dan merkuri dapat ditutup, jika aktor intelektual dan pemodal besar bisa disentuh, PETI sesungguhnya dapat ditekan tanpa perlu dilegalkan. Fakta bahwa hal itu tak terjadi menyingkap persoalan lebih dalam: keterbatasan, dilema sosial-ekonomi, bahkan dugaan kebocoran internal.
Taruhan Kredibilitas Green Policing
Kapolda Riau tampaknya bertaruh pada satu keyakinan: mengatur lebih baik daripada membiarkan liar. Secara pragmatis keamanan, ini masuk akal. Namun secara ekologis, taruhannya sangat besar. Jika setelah izin terbit sungai Kuantan tetap tercemar, reklamasi diabaikan, dan merkuri terus mengalir, maka Green Policing akan dikenang sebagai slogan kosong.
Green Policing seharusnya berarti keberanian menindak—termasuk terhadap pemegang izin dan aparat sendiri—bukan sekadar menggeser status hukum. Tanpa komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan pasca-legalisasi, jargon hijau itu berisiko menjadi tameng retorika yang menutupi eksploitasi alam.
Pada akhirnya, pilihan kebijakan ini memperhadapkan kita pada dilema klasik: stabilitas hari ini versus keberlanjutan masa depan. Dan sejarah kerap menunjukkan, alam selalu menagih dengan bunga tinggi setiap kompromi yang kita buat atas nama pragmatisme jangka pendek. *
- Penulis adalah pemerhati lingkungan dan juga Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau.
