Kejari Rohul Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi

GEGAS.CO || PASIRPANGARAIAN - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul), Rabu (18/12/2024), menahan 6 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Keenam tersangka itu masing masing berinisial AH, SM, FN, SF, YA dan AS.
Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimboko, S.H,M.H dalam siaran pers yang diterima Gegas.co menjelaskan keenam tersangka ini pemilik kios pupuk lengkap di wilayah penyaluran Kecamatan Rambah Samo.
Baca Lainnya :
- Pilkada Mulai Memanas, Himakri Minta 3 Anggota DPRD Rohul Utamakan Kepentingan Rakyat0
- Kejati Riau Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sport Center Rohul0
- LSM BRANTAS Desak Polda Riau Usut Tuntas Mafia Galian C dan BBM Ilegal0
- Dugaan Korupsi LPSE Kabupaten Rohul di Kejati Riau Jalan di Tempat, MERIAM Ancam Demo Berjilid-jilid0
- Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran LPSE Rohul0
Sebelum menetapkan keenam tersangka tersebut, pihaknya telah memeriksa 112 saksi termasuk 78 Ketua Kelompok Tani dan melakukan konfirmasi terhadap 1.200 lebih petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang berkompeten dalam pembuktian perkara ini.
Modus yang digunakan para tersangka ketika menerima pupuk bersubsidi dari PT Andalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur pada tahun 2019 hingga 2022, keenam tersangka yang kiosnya ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi itu kepada para petani dan kelompok tani yang masuk dalam RDKK. Mereka malah menjualnya ke pihak lain.
Parahnya lagi, keenam tersangka yang merupakan pemilik kios yang ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi itu malah membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong.
Lalu tersangka pemilik kios atau pengecer ini mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi para petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.
Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian Negara. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau kerugian Negara mencapai Rp. 24.536.304.782,61
Keenam tersangka pemilik kios di Kecamatan Rambah Samo ini lalu ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian. Tindakan penahanan itu untuk mencegah para tersangka melarikan diri, upaya pengerusakan barang bukti dan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya. * (Denny W)
