Kejari Rohul Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi

By administrator 18 Des 2024, 21:50:22 WIB Hukrim
Kejari Rohul Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi

GEGAS.CO || PASIRPANGARAIAN - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul), Rabu (18/12/2024), menahan 6 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

Keenam tersangka itu masing masing berinisial AH, SM, FN, SF, YA dan AS.

Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimboko, S.H,M.H dalam siaran pers yang diterima Gegas.co menjelaskan keenam tersangka ini pemilik kios pupuk lengkap di wilayah penyaluran Kecamatan Rambah Samo.

Baca Lainnya :

Sebelum menetapkan keenam tersangka tersebut, pihaknya telah memeriksa 112 saksi  termasuk 78 Ketua Kelompok Tani dan melakukan  konfirmasi terhadap 1.200 lebih petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang berkompeten dalam pembuktian perkara ini. 

Modus yang digunakan para tersangka ketika menerima pupuk bersubsidi dari PT Andalas Tuah Mandiri dan CV. Berkah Makmur pada tahun 2019 hingga 2022, keenam tersangka yang kiosnya ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi itu kepada para petani dan kelompok tani yang masuk dalam RDKK. Mereka malah menjualnya ke pihak lain.

Parahnya lagi, keenam tersangka yang merupakan pemilik kios yang ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi itu malah membuat Laporan Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk atau meminta para petani menandatangani form penebusan pupuk dan kwitansi pembelian pupuk dengan kolom jumlah pupuk yang kosong.


Lalu tersangka pemilik kios atau pengecer ini mengisi sendiri jumlah pupuk tetapi para petani tidak menerima jumlah pupuk sesuai dengan Laporan Penyaluran Pupuk.

Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian Negara. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau  kerugian Negara mencapai Rp. 24.536.304.782,61

Keenam tersangka pemilik kios di Kecamatan Rambah Samo ini lalu ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian. Tindakan penahanan itu  untuk mencegah para tersangka melarikan diri, upaya pengerusakan barang bukti dan  agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment