Scroll to top

Buntut Pemberitaan Wamenaker dan Oknum DPRD Pekanbaru Terima Suap, Ade Monchai Dipanggil Polisi

Author
By administrator
14 Nov 2025, 17:41:31 WIB Riau
Buntut Pemberitaan Wamenaker dan Oknum DPRD Pekanbaru Terima Suap, Ade Monchai Dipanggil Polisi

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pemilik dua media online yang aktif mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau, Ade Monchai dimintai keterangan oleh polisi terkait pemberitaan berjudul “Wamenaker atau Tukang Gaduh? Publik Desak Presiden Evaluasi Imanuel Ebenezer”.


Dalam pemberitaan media online MataXpost.com dan Detikxpost.com yang terbit  22 Juni 2025 disebutkan redaksi memperoleh informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar 10 ribu ringgit atau setara dengan Rp 50 juta dari oknum DPRD Pekanbaru berinisial ZK kepada Wamenaker, terkait kegiatan inspeksi ke PT Sanel Travel Pekanbaru.


 Untuk memperluas jangkauan publik, redaksi menyebarkan cuplikan berita ke akun resmi media di Facebook, Instagram, dan TikTok. Seluruh konten tersebut merupakan potongan dari berita resmi yang telah tayang dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ade menegaskan bahwa sebelum berita mengenai ZK ditayangkan, pihak redaksi telah berupaya menghubungi ZK melalui nomor pribadi untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan respons. Proses peliputan tetap dilanjutkan sesuai prosedur kerja jurnalistik. 


Potongan berita di TikTok inilah yang kemudian dijadikan dasar laporan ZK ke Polda Riau dan berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap Ade pada 12 November 2025.


Menanggapi pemanggilan dirinya oleh Polda Riau, Ade menegaskan bahwa seluruh kegiatannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. “Saya jurnalis dan aktivis anti korupsi. Saya mengelola dua media yang terdaftar di Kominfo dan semua konten yang dipublikasikan adalah karya jurnalistik. Tidak ada niat menyerang, mencemarkan nama baik, atau memfitnah siapa pun,” tegas Ade. 


Dia menjelaskan bahwa cuplikan berita di TikTok hanyalah potongan dari berita resmi, sumber informasi dapat dipertanggungjawabkan, dan redaksi selalu membuka ruang hak jawab bagi pihak yang keberatan. 


Menurutnya, aparat seharusnya lebih fokus memeriksa substansi dugaan suap yang diberitakan, bukan memanggil pihak yang mengungkapnya.


Ade menegaskan bahwa proses hukum yang ia hadapi tidak akan menghalangi komitmennya dalam menjalankan tugas jurnalistik dan advokasi publik. 


Untuk memastikan bahwa jalur penanganan sengketa berada pada koridor yang benar, Ade telah mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pers untuk meminta perlindungan sebagai jurnalis dan memastikan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Dia juga melayangkan surat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang diberitakannya ditindaklanjuti secara serius, sekaligus mencegah penyimpangan proses hukum terhadap dirinya sebagai pelapor.


“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tetapi soal bagaimana negara menghargai kerja jurnalistik dan peran media dalam memberantas korupsi. Setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ranah pidana,” tegasnya.


Kasus yang menimpa Ade Monchai kembali menunjukkan pentingnya memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis negara dalam pemberantasan korupsi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan kriminalisasi atau tekanan hukum terhadap jurnalis yang bekerja berdasarkan etika dan fakta.


Di tengah upaya nasional meningkatkan transparansi dan integritas publik, kerja-kerja jurnalistik yang kritis justru seharusnya dihargai, bukan dibungkam. Jurnalis dan media memerlukan ruang aman agar bisa terus menjalankan fungsi pengawasan tanpa rasa takut. Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya kepentingan individu, melainkan syarat utama bagi tegaknya demokrasi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Indonesia. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar