GEGAS.CO || PEKANBARU – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus 2 (dua) pelaku perampokan disertai pembunuhan sadis di Kecamatan Tambang.
Kedua tersangka berinisial ZA dan MI ditangkap setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir 5 (lima) bulan.
Korban, LDR (43) tewas dibunuh di kediamannya pada 23 Februari 2025. Kedua pelaku, yang ternyata merupakan warga sekitar dan mengenal korban, merencanakan aksi keji tersebut setelah mengetahui LDR baru saja menerima uang arisan.
"Mereka memantau korban yang tinggal sendiri, lalu melakukan perampokan disertai pembunuhan. Motif utamanya adalah keinginan menguasai harta korban untuk berpesta narkoba,"kata Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reskrimum Polda Riau, dalam keterangan pers di Mapolda Riau, Kamis sore (3/7/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengambil Rp40 juta tunai dan perhiasan emas milik korban.
Keduanya juga diketahui sebagai pecandu narkoba sehingga uang hasil rampokan digunakan untuk membeli benda haram itu.
"Mereka bahkan sempat berinteraksi dengan keluarga korban sebelum kejadian, menunjukkan keberanian sekaligus niat jahat yang terencana," tambah Kombes Asep.
Kedua tersangka kini menghadapi jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba dan kejahatan terencana di tingkat masyarakat.* (rls/Fadly)