Scroll to top

Sidang Korupsi Wahid Masuk Babak Akhir, Duplik Digelar 28 Juli dan Vonis Dijadwalkan 30 Juli

Author
By administrator
23 Jul 2026, 14:42:31 WIB Hukrim
Sidang Korupsi Wahid Masuk Babak Akhir, Duplik Digelar 28 Juli dan Vonis Dijadwalkan 30 Juli

GEGAS || PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau M. Arief Setiawan memasuki tahapan akhir, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 


Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan replik atau tanggapan resmi atas nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edi Dharma Putra dimulai sekitar pukul 10.53 WIB setelah para terdakwa dan majelis hakim memasuki ruang sidang. 


Agenda utama persidangan adalah mendengarkan replik yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Erlangga Jaya Negara dan Irwan Ashadi.


Pembacaan replik terhadap Abdul Wahid berlangsung hingga sekitar pukul 12.24 WIB. Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Wahid menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan duplik sebagai jawaban atas replik JPU.


Atas permintaan tersebut, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik akan digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 09.30 WIB. Sidang atas nama Abdul Wahid kemudian ditunda setelah keputusan tersebut dibacakan di ruang sidang.


Berbeda dengan Abdul Wahid, terdakwa M. Arief Setiawan tidak memanfaatkan kesempatan mengajukan duplik. Setelah replik JPU selesai dibacakan sekitar pukul 12.45 WIB, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau itu menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lanjutan sehingga proses persidangannya langsung memasuki tahapan berikutnya.


Majelis hakim kemudian menutup rangkaian sidang replik pada pukul 12.46 WIB. Dalam penetapannya, hakim juga menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.30 WIB, setelah terlebih dahulu mendengarkan duplik Abdul Wahid dua hari sebelumnya.


Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sementara M. Arief Setiawan didakwa berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan ketentuan pidana terkait lainnya.


Kasus yang menyeret Abdul Wahid menjadi salah satu perkara korupsi dengan perhatian publik tinggi di Riau karena melibatkan kepala daerah aktif yang kemudian berstatus nonaktif selama proses hukum berjalan. 


Tahapan replik yang telah selesai dibacakan menandai bahwa proses pembuktian dan saling tanggapi antara jaksa serta terdakwa hampir rampung, sehingga majelis hakim kini memasuki fase akhir sebelum menentukan putusan berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan, pembelaan serta tanggapan para pihak.


Seluruh rangkaian persidangan berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hingga sidang berakhir sekitar pukul 12.50 WIB, situasi di lingkungan Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaporkan tetap aman, tertib dan kondusif.* (Fadly)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar