GEGAS || PEKANBARU β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru bersama jajaran berhasil membongkar dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Juli 2026 tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Detik-detik penangkapan tiga dari sebelas tersangka sempat terekam kamera amatir. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat pasrah saat digelandang petugas menuju Markas Polresta Pekanbaru.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Rian Diansyah, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik. Penyelidikan juga diperkuat dengan sejumlah video dan konten yang viral di media sosial, yang memperlihatkan aksi para pelaku saat beroperasi.
βDari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap dua kelompok pelaku curanmor dan mengamankan total 11 tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan,β kata AKP Anggi Rian Diansyah.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki pola operasi yang terorganisasi. Mereka memilih beraksi pada waktu subuh ketika para korban sedang melaksanakan salat di masjid maupun musala. Selain itu, sindikat tersebut juga mengincar sepeda motor milik penghuni rumah kos mahasiswa di wilayah hukum Polsek Binawidya dan Polsek Bukitraya.
Ditambahkan Ipda Evan, Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, untuk melancarkan aksinya, pelaku merusak kunci stang sepeda motor dengan cara dipatahkan.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, salah seorang pelaku menarik sepeda motor hasil curian, sementara pelaku lainnya mengendarai sepeda motor kedua untuk menyetep kendaraan curian agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Polisi menyebut, setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual kepada para penadah yang telah bekerja sama dengan sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 tentang Penadahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Mapolresta Pekanbaru dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan. Langkah tersebut dilakukan untuk proses pencocokan data sekaligus pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.

Sementara itu, salah seorang korban, Denora, mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan.
Dia memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Pekanbaru yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
Denora mengatakan sepeda motornya berhasil diamankan polisi sekitar lima hari setelah dilaporkan hilang. * (Marden)
