GEGAS.CO || PEKANBARU – Publik Riau dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu grup usaha besar di Riau.
Tersangka berinisial JS yang diketahui merupakan Ketua Ormas Pemuda Tri Karya atau dikenal dengan sebutan "PETIR" resmi ditahan penyidik Polda Riau.
Namun, yang menarik perhatian, JS bereaksi dramatis usai konferensi pers di Mapolda Riau pada Kamis (16/10/2025) sore.
Saat digiring petugas menuju ruang tahanan, JS berteriak lantang, mengklaim dirinya dijebak dan meminta pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya dijebak! Tolong saya Bapak Prabowo!" teriaknya.
JS meminta pihak polisi mengusut tuntas pengemplangan pajak triliunan rupiah oleh PT Ciliandra Perkasa, anak perusahaan First Resource (dulu bernama Surya Dumai Group).
Pernyataan JS itu langsung dibantah tegas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi.
Dia menegaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat.
“Awalnya tersangka membuat pemberitaan negatif di beberapa media online yang merugikan perusahaan. Pihak perusahaan meminta JS menghubungi redaksi agar memberikan hak jawab. Namun, untuk membantu itu, JS justru meminta uang sebesar 5 miliar Rupiah," terang Sunhot.
Setelah proses tawar-menawar, jumlah yang disepakati turun drastis menjadi Rp150 juta atau hanya 15 persen dari Rp1 miliar.
Uang tersebut diserahkan di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru. Dalam operasi penangkapan, Tim RAGA Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kantor Ormas PETIR, tempat JS bernaung dan menyita sejumlah dokumen serta buku tabungan.
“JS resmi kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan, yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara," tambah Sunhot.
Terkait tudingan JS soal dugaan pengemplangan pajak oleh PT Ciliandra Perkasa—anak perusahaan dari First Resources yang sebelumnya bernama PT Surya Dumai Group— Polda Riau menyatakan bahwa penyidikan saat ini fokus pada unsur pidana pemerasan. * (Denny W)