Scroll to top
gegas
Minggu, 19 Okt 2025,

Demo di KPK, JMHI Desak Wagub dan Mantan Ketua DPRD Riau Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD dan SPPD Fiktif

Author
By administrator
16 Okt 2025, 11:14:21 WIB Nasional
Demo di KPK, JMHI Desak  Wagub dan Mantan Ketua DPRD Riau Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD dan SPPD Fiktif

GEGAS.CO || JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak memanggil dan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur yang kini menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Riau SF Hariyanto dan eks Ketua DPRD Provinsi Yuliasman.

Desakan itu disampaikan Daffa Aditya, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) dalam aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurut dia, SF dan Yuliasman perlu diminta keterangannya terkait dugaan korupsi di sejumlah persoalan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau, serta kasus perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang hingga kini belum mendapat kejelasan hukum.

Mahasiswa pendemo menilai, mandegnya penegakan hukum di daerah telah menumbuhkan budaya impunitas bagi pejabat yang berkuasa.

“Kami menduga ada keterlibatan serius antara pejabat eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan anggaran di Riau. KPK harus segera turun tangan. Jangan tunggu sampai bukti-bukti hilang,” tukasnya.

Dikatakan Daffa,  ada beberapa proyek bersumber dari APBD Riau diduga tidak berjalan sesuai mekanisme. Beberapa di antaranya bahkan terindikasi fiktif dan hanya menjadi alat bagi oknum pejabat untuk memperkaya diri.

Sementara itu, kasus SPPD fiktif di DPRD Riau disebut menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan internal. 

Dalam temuan awal, sejumlah perjalanan dinas yang tercatat dalam laporan keuangan ternyata tidak pernah dilakukan oleh anggota dewan.

Nama Ketua DPRD Riau, yakni Yulisman ketika itu, imbuhnya, juga sempat disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait SPPD Fiktif DPRD Riau. Yulisman saat ini menjabat sebagai Anggota Fraksi Golkar DPR RI.

Selain itu, SF Hariyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Riau sebelum menjadi Wakil Gubernur, juga dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap berbagai proyek daerah yang kini disorot publik. 

JMHI menilai, posisinya dalam pengelolaan birokrasi daerah membuatnya tidak bisa lepas dari potensi konflik kepentingan.

"Kami tidak menuduh, tapi mendesak transparansi. Jika memang bersih, buktikan. Tapi kalau ada yang disembunyikan, KPK wajib membongkar,” tukasnya.

Apalagi, sebutnya, nama SF Hariyanto dan Yulisman disebut dalam sejumlah laporan terkait penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, serta praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan proyek strategis daerah.

JMHI menilai, jika dugaan itu terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga eksekutif dan legislatif di Riau. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar