GEGAS.CO || PEKANBARU β Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan dan tanggung jawab sosial oleh PT Elnusa Tbk, khususnya di kawasan Warehouse Duri, Kabupaten Bengkalis.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjukrasa di samping Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Jumat (31/10/2025).
Mereka menilai perusahaan energi itu diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, keselamatan kerja (K3), serta kewajiban program tanggung jawab sosial (CSR).

Koordinator Umum Kompor Foundation, Shalwan Barry, mengatakan pihaknya meminta Kapolda Riau memerintahkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
βJika benar ditemukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan atau tanpa dokumen (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/Amdal dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup/DELH, Red), maka harus ada penegakan hukum sesuai Pasal 36 junto Pasal 109 Undang undang nomor 32 tahun 2009,β kata Shalwan.
Selain itu, massa menuntut pemeriksaan terhadap izin pengelolaan limbah B3 dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 5 dan 6 Tahun 2021. Mereka juga mendesak PT Elnusa Tbk untuk mengevaluasi potensi pencemaran air dan udara di sekitar wilayah operasionalnya.

Kompor Foundation juga menyoroti persoalan K3, termasuk dugaan kelalaian dalam penyediaan alat pelindung diri (APD) dan sistem tanggap darurat bagi pekerja, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.
Tak hanya itu, massa menuntut PT Elnusa membuka laporan pelaksanaan program CSR secara transparan sesuai amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
βTujuan aksi ini bukan sekadar protes, tapi menuntut transparansi, klarifikasi, dan tanggung jawab lingkungan serta sosial perusahaan agar masyarakat sekitar tidak menjadi korban,β pungkas Shalwan. * (Denny W)
