GEGAS.CO || SIAK HULU – Sebuah konflik lahan sawit yang melibatkan Kelompok Tani (Poktan) Kepau Jaya Sukses Lestari di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, memunculkan tuduhan-tuduhan serius: mulai dari pengeroyokan, perusakan, perampasan aset, hingga rekayasa dokumen dan perang opini di media.
Poktan yang menyatakan diri sebagai korban kini membuka suara dan berencana melayangkan langkah hukum.
Berikut peta konflik dan status lahan yang disengketakan:
Poktan Bantah Tuduhan dan Buka Suara: "Kami Justru Korban"
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Senin (1/9/2025), kuasa hukum Poktan, Anton Sitompul, SH, didampingi Ketua Poktan Soewito, membantah tegas segala pemberitaan yang menyudutkan kelompoknya.
Anton menyatakan bahwa kliennya justru menjadi korban dari sebuah aksi yang didalangi "pihak tertentu" .
"Bangunan kantor, mess karyawan, dua unit motor, serta mobil dirusak. Bahkan, pakaian dalam karyawan wanita dipajang sebagai bentuk ancaman. Ada pula tujuh truk tandan buah sawit (TBS) dirampas dan dijual. Total kerugian kami ditaksir mencapai Rp500 juta," ungkap Anton dengan tegas.
Media dan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Anton menuding bahwa serangan fisik tersebut diikuti oleh serangan opini melalui media. Menurutnya, pihaknya difitnah dan di-framing seolah-olah sebagai pelaku kekerasan, padahal merekalah yang diserang.
"Puluhan karyawan wanita dan anak-anak menyaksikan sendiri, mereka menjerit ketakutan. Tetapi pihak tertentu langsung membuat berita fitnah agar kami terpojok," jelasnya .
Lebih jauh, Anton menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial 'S' yang disebutkan berperan membenturkan Poktan dengan institusi negara. Meski demikian, pihak Poktan memilih untuk menyerahkan persoalan ini ke institusi terkait untuk diselidiki lebih lanjut .
Akar Masalah: Sengketa Lahan 1.548 Hektar
Konflik ini berakar pada status lahan seluas 1.548 hektar yang awalnya dikelola Poktan. Berdasarkan penjelasan Anton, dari total tersebut, 1.446 hektar dinyatakan sebagai kawasan hutan dan telah disita oleh Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) .
Sementara itu, 102 hektar lainnya merupakan Area Peruntukan Lain (APL), yang di atasnya berdiri kantor, mess karyawan, gudang, dan fasilitas pendukung lainnya. Poktan menegaskan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Satgas PKH, BPKH dan BIG, lokasi 102 hektar ini telah dikonfirmasi sebagai APL, sehingga tidak seharusnya disita .
Poktan menuding bahwa pihak tertentu berusaha menguasai lahan APL seluas 102 hektar dengan alasan telah mendapatkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset yang telah dikuasai kembali .
Yang dianggap janggal oleh Poktan adalah dasar dokumen KSO tersebut. Anton menyoroti bahwa KSO yang disebut ditandatangani pada 15 Juli 2025 itu mendasarkan pada Berita Acara Penyerahan Kawasan Hutan Nomor BA-2/MBU/2025 tertanggal 26 Maret 2025.
"Bagaimana bisa dokumen muncul sebelum klarifikasi dilakukan? Ini aneh. Kami baru pertama kali dipanggil Satgas pada 24 April 2025," kata Anton, menyiratkan adanya indikasi rekayasa dokumen yang mendahului fakta di lapangan.
Putusan Pengadilan vs Kebijakan Negara
Ironisnya, Poktan mengklaim memiliki putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2022 yang menyatakan alas hak lahan seluas 1.446 hektar tersebut sah secara hukum. Kendati begitu, mereka menyatakan tetap patuh kepada kebijakan negara yang mengambil alih lahan melalui Satgas PKH .
"Sejak awal kami kooperatif. Bahkan kami sempat diajak Satgas untuk ikut membantu dalam pengelolaan kebun. Tapi kemudian muncul pihak yang mengaku dapat KSO dari Agrinas. Kenapa tidak ada mekanisme terbuka? Kami pengelola awal, punya hampir 100 karyawan yang sekarang terancam kehilangan pekerjaan," keluh Anton .
Selain memperjuangkan hak atas lahan, Poktan juga berencana menempuh langkah hukum terhadap media yang dianggap memproduksi berita fitnah. Anton secara khusus menuding portal wartarakyat.com yang dianggapnya tidak memenuhi standar perusahaan pers.
"Mereka tidak punya standar perusahaan pers, tidak terdaftar di Dewan Pers. Dua berita mereka memuat fitnah dan bohong, sehingga upaya hukum pidana akan kami tempuh," tutupnya.
Konflik di Desa Kepau Jaya ini menyiratkan lebih dari sekadar perselisihan warga. Ini adalah tarik-menarik kepentingan besar atas pengelolaan lahan sawit yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Poktan merasa dijadikan kambing hitam melalui propaganda media, sementara pihak lain dituding menggunakan cara-cara represif dan manipulatif untuk menguasai fasilitas yang sudah berdiri di lahan APL .
Dengan rencana penyelesaian hukum yang akan ditempuh Poktan, kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut dan menjadi ujian bagi penegakan hukum serta transparansi pengelolaan aset negara di sektor perkebunan * (rls/Denny W)