Scroll to top

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Author
By administrator
09 Jul 2026, 13:33:21 WIB Hukrim
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

GEGAS || PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. 


Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).


Selain hukuman kurungan, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.


Dalam amar tuntutannya, tim JPU KPK yang terdiri dari Meyer Volmar Simanjuntak, Toni Frengki Pangaribuan, dan Erlangga Jaya Negara menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis terkait tipikor.

Abdul Wahid didakwa melanggar:


  • Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 12B Undang-Undang yang sama.
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," katajaksa KPK saat membacakan berkas tuntutan yang berlangsung selama hampir 2 (dua) jam.


Dua Terdakwa Lain Turut Disidang


Perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Bumi Lancang Kuning ini tidak hanya menyeret sang gubernur nonaktif. Dua orang dekat Abdul Wahid juga menjalani sidang tuntutan secara bergantian pada hari yang sama, yaitu:

  1. M. Arief Setiawan (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau)
  2. Dani M. Nursalam (Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim, S.H., M.H., dan Dr. Edi Dharma Putra, S.H., M.H.


Setelah pembacaan tuntutan selesai, berkas perkara langsung diserahkan kepada majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Kemal Shahab, S.H., M.H.


Agenda Selanjutnya: Nota Pembelaan (Pledoi)


Merespons tuntutan berat dari jaksa KPK, kubu Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya diberikan kesempatan untuk membela diri. Majelis hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya.

  • Agenda Sidang Selanjutnya: Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)
  • Waktu Pelaksanaan: Senin, 20 Juli 2026


Tahapan pledoi ini akan menjadi momen krusial bagi tim penasihat hukum untuk mematahkan argumen dan tuntutan JPU KPK sebelum majelis hakim masuk ke ranah musyawarah untuk menentukan vonis akhir. * (Fadly)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar