GEGAS || PEKANBARU – Sengketa lahan di Kota Pekanbaru kembali mencuat setelah sekitar 30 orang yang tergabung dalam Gerakan Ahli Waris Kaum Almarhumah Sapiah Kayo dan Keturunan Almarhum Mohammad Abu Thalib (Mak Saleh) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT Surya Dumai Land Perkasa di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (9/7/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB itu berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berakhir sekitar pukul 11.50 WIB dalam keadaan aman, tertib serta kondusif.
Massa membawa pengeras suara dan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan yang mereka klaim masih berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa meminta Kementerian ATR/BPN RI tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Surya Dumai Land Perkasa atas lahan yang berada di samping Gedung Surya Dumai di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Massa pengunjukrasa juga mendesak pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum terhadap sengketa yang melibatkan ahli waris dengan pihak perusahaan.
Selain itu, massa meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan hingga proses penyelesaian oleh Kementerian ATR/BPN RI selesai dan menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum.
Dalam orasinya, perwakilan massa, Said Mukhlis, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi.
Dia menegaskan kehadiran mereka bertujuan memperjuangkan hak keluarga ahli waris yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian, sementara aktivitas pembangunan di kawasan tersebut dinilai masih berlangsung.
Massa juga mempertanyakan dasar keberlanjutan aktivitas pembangunan di lokasi yang menurut mereka masih menjadi objek sengketa.
Mereka berharap pemerintah melalui ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengevaluasi status HGB yang dimiliki perusahaan apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun hukum.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Jumri Harmadi menegaskan perjuangan yang dilakukan merupakan kelanjutan dari upaya panjang keluarga ahli waris untuk memperoleh keadilan.
Dia meminta seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Menurut Jumri Harmadi, selama proses penyelesaian sengketa masih berjalan, seluruh pihak seharusnya menghormati status quo terhadap objek lahan yang diperselisihkan.

Dia juga mengajak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi berakhir sekitar pukul 11.50 WIB tanpa insiden. Massa membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan seluruh aspirasi. Sementara aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan hingga seluruh peserta meninggalkan lokasi.
Berita ini memuat tuntutan dan pernyataan dari pihak pengunjuk rasa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Surya Dumai Land Perkasa maupun Kementerian ATR/BPN RI terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. * (Marden)
