GEGAS || BATAM - Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa siang itu, suasana tidak sepenuhnya tegang. Namun, ada jeda-jeda sunyi yang terasa ganjil.
Di tengah persidangan perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, seorang perempuan berusia 62 tahun duduk di kursi roda.
Namanya Nurhasanah—terdakwa yang, alih-alih menghuni sel tahanan, justru menjalani status tahanan rumah.
Kursi roda itu bukan sekadar properti medis. Ia menjadi semacam narasi tandingan: tentang sakit, tentang usia dan tentang batas antara kemanusiaan dan penegakan hukum.
Majelis hakim yang dipimpin Vabiannes Stuart Wattimena, didampingi Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga, menggelar sidang tanpa kehadiran jaksa penuntut umum utama. Posisi itu digantikan oleh Rumondang Manurung—sebuah detail kecil yang menambah kesan bahwa ada yang tidak sepenuhnya utuh dalam proses hari itu.
Dalam keterangannya, Nurhasanah memaparkan perannya. Ia mengaku berencana menempatkan dua calon pekerja migran ke Malaysia—masing-masing sebagai asisten rumah tangga dan petugas kebersihan. Salah satu nama yang muncul adalah Shohibul Anwar, seorang pemuda yang, menurut pengakuannya, datang dengan harapan sederhana: melunasi utang orang tua!
Harapan itu diterjemahkan menjadi angka. Rp5 juta berpindah tangan. Sebagiannya untuk paspor, sebagian untuk tiket, sisanya untuk bekal. Angka-angka itu, di ruang sidang, terdengar dingin. Tapi di baliknya, terselip cerita tentang kebutuhan, desakan ekonomi dan mungkin juga kepercayaan yang rapuh.
Satu nama lain ikut disebut: Nurul Hasanah. Dia disebut direkomendasikan oleh kerabat dekat—sebuah pola yang kerap muncul dalam praktik penempatan tenaga kerja nonprosedural. Relasi personal menjadi jembatan, sekaligus jebakan.
Namun fokus persidangan tidak hanya pada alur perekrutan. Ia bergeser, perlahan tapi pasti, ke kondisi fisik terdakwa. Nurhasanah mengaku sulit berjalan jauh. Usia dan penyakit menjadi alasan yang ia ajukan untuk menjelaskan mengapa dirinya tidak mungkin melanggar status tahanan rumah.
Hakim Vabiannes menanggapi dengan nada setengah mengingatkan, setengah menyindir. Dia menegaskan larangan keluar rumah, bahkan menyelipkan ilustrasi ringan—tentang kemungkinan bertemu di restoran. Sebuah peringatan yang terasa sederhana, tetapi menyiratkan pengawasan yang tak selalu kasat mata.
Di titik ini, persidangan melampaui sekadar pembuktian hukum. Ia menyentuh wilayah abu-abu: sejauh mana kondisi kesehatan dapat mempengaruhi perlakuan hukum? Apakah empati bisa berdampingan dengan ketegasan? Atau justru membuka celah?
Kasus ini bukan yang pertama, dan kemungkinan bukan yang terakhir. Di Batam—pintu keluar-masuk pekerja migran—cerita serupa kerap berulang, dengan wajah dan nama berbeda. Yang berubah hanya detailnya; pola besarnya tetap sama.
Sementara itu, kursi roda di ruang sidang masih diam. Ia tidak berbicara, tetapi kehadirannya seolah bertanya: apakah keadilan selalu berjalan lurus atau kadang harus tertatih? * (JP Pandiangan)
