GEGAS || PELALAWAN - Pemerintah mulai mempercepat legalitas tanah ulayat di Provinsi Riau dengan menempatkannya sebagai prioritas nasional 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, sertifikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang bersifat “harga mati” bagi keberlangsungan hak masyarakat adat.
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, dalam sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa kemarin (28/4/2026).
“Ini bukan sekadar kertas. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak masyarakat adat. Sertifikat tanah ulayat adalah jaminan hukum yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Menurut Rezka, masih banyak kekhawatiran di masyarakat bahwa pendaftaran tanah ulayat akan berujung pada pengambilalihan oleh negara.
Dia memastikan anggapan tersebut tidak benar. Justru sebaliknya, negara hadir untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya hingga spiritual.
Melalui sertifikasi, tanah ulayat akan memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi dari potensi sengketa, serta tidak mudah diambil alih oleh pihak lain. Selain itu, status legal tersebut juga memberikan jaminan bagi generasi mendatang dalam mewarisi tanah adat secara sah.
“Yang kami lakukan adalah melindungi, bukan mengambil. Ini penting agar tanah ulayat tidak hilang di masa depan,” ujarnya.
Rezka menambahkan, program ini juga menjadi jembatan antara hukum adat dan sistem pertanahan nasional. Negara, kata dia, tidak menghapus nilai adat, melainkan menguatkannya melalui pengakuan formal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban. Keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat. Karena itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Provinsi Riau sendiri masuk dalam delapan wilayah prioritas nasional tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu fokus implementasi. Hingga saat ini, Kantor Wilayah BPN Riau telah menginventarisasi tujuh objek tanah ulayat sebagai tahap awal pendataan.
Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menyebut langkah ini merupakan bagian dari proses panjang menuju tertib administrasi pertanahan.
“Ini bukan hanya sosialisasi, tetapi awal dari proses berkelanjutan untuk memastikan tanah ulayat memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menilai sertifikasi tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan di daerah. Ia menegaskan legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
“Kalau sudah ada kepastian hukum, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan punya peluang memanfaatkan potensi tanahnya secara optimal,” ujarnya.
Zukri juga mendorong para datuk, batin, dan pemangku adat untuk aktif dalam proses ini, termasuk memanfaatkan forum diskusi sebagai ruang mencari solusi atas konflik pertanahan yang selama ini terjadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah pusat dan daerah, lembaga adat, serta Forkopimda. Acara ditutup dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Dengan percepatan ini, pemerintah berharap tanah ulayat tidak hanya terjaga secara adat, tetapi juga kuat secara hukum—sehingga tidak lagi rentan terhadap konflik, sekaligus menjadi aset yang memberi manfaat nyata bagi generasi mendatang. * (rls/TJP Silalahi)
