GEGAS || PEKANBARU – Sekretaris Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau, Supriadi, mengecam keras dugaan tindakan brutal yang dilakukan oknum anggota Polresta Pekanbaru terhadap dua kader PMII saat berada di lingkungan Mapolresta Pekanbaru.
Hal itu diungkapkannya dalam Siaran Pers yang terima Redaksi Gegas.co, Sabtu (4/7/2026).
Menurut dia, tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kemanusiaan, merusak citra institusi kepolisian, sekaligus bertentangan dengan prinsip penegakan hak asasi manusia (HAM).
Supriadi menilai aparat kepolisian seharusnya menjadi pihak yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan represif terhadap warga yang datang secara damai untuk menjalankan kepentingan organisasi.
“Peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Kantor polisi semestinya menjadi tempat mencari perlindungan hukum, bukan menghadirkan rasa takut bagi warga negara,” kata Supriadi dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PMII Riau, peristiwa itu bermula ketika 2 (dua) kader PMII berinisial P dan S mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk mengantarkan surat resmi organisasi. Namun, setibanya di pos penjagaan, keduanya diduga dicegat oleh sejumlah oknum anggota kepolisian.
Situasi kemudian memanas ketika kedua kader tersebut diduga hendak dibawa secara paksa menuju area toilet. Saat salah seorang korban, P, berusaha menolak, dia diduga mengalami tindakan kekerasan. Menurut keterangan yang disampaikan PMII Riau, kepala korban disebut dihempaskan ke lantai secara berulang oleh salah seorang oknum polisi.
“Tindakan tersebut memang betul tidak manusiawi, tanpa ada rasa kasihan sedikit pun. Seolah-olah bukan seperti perlakuan sesama manusia,” ujar Supriadi.
Atas dugaan peristiwa tersebut, PMII Riau mendesak Kapolda Riau mengambil langkah cepat dengan membentuk proses pemeriksaan yang transparan terhadap seluruh anggota yang diduga terlibat. Organisasi itu juga meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian segera diamankan sebagai bagian dari alat bukti agar proses penyelidikan berjalan objektif.
Supriadi menambahkan, kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan disiplin internal semata. Ia menegaskan dugaan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum harus diproses sesuai ketentuan pidana maupun kode etik profesi apabila terbukti melanggar aturan.
“Peristiwa ini bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin biasa, tetapi dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di dalam institusinya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan represif oknum aparat,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Supriadi juga menyampaikan kritik terhadap perilaku aparat yang dinilai menggunakan kekuatan fisik dalam menghadapi masyarakat yang datang secara damai. Menurutnya, penyampaian surat resmi seharusnya direspons melalui mekanisme administrasi, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Surat harus dibalas dengan surat, bukan dengan dengkul, bukan dengan otot-otot yang kekar, dan bukan juga dengan kaki yang memakai sepatu tebal. Kita harus ingat, sepatu itu dibeli dari hasil keringat rakyat,” katanya.
PMII Riau menilai kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin tergerus apabila dugaan kekerasan tersebut tidak ditangani secara terbuka dan profesional. Karena itu, organisasi tersebut meminta sanksi etik maupun proses hukum diterapkan tanpa pandang bulu apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Selain mendesak penegakan hukum, PMII Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara hingga tuntas. Organisasi itu juga mengajak masyarakat sipil untuk ikut mengawasi proses penyelidikan agar berjalan independen, transparan dan bebas dari intervensi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru terkait kronologi maupun tanggapan atas dugaan penganiayaan terhadap 2 kader PMII Riau tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.** (rilis PMII Riau)
