GEGAS || DURI – Layanan pengaduan Call Center 110 Polri kembali membuktikan efektivitasnya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 19.50 WIB, petugas bergerak menuju Jalan Tegal Sari Kilometer 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau. Setelah melakukan observasi di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z, yang diketahui masuk dalam daftar buronan pada perkara narkotika sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku jaket pelaku. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang kini didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan menjadi target pengembangan Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
"Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat berarti. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.
Menurut dia, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah.
Saat ini penyidik masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.*(rls/Asriyandi)
