GEGAS || KEPULAUAN MERANTI — Penutupan usaha arang bakau di Kepulauan Meranti tidak hanya memicu polemik hukum dan lingkungan, tetapi juga mengguncang perekonomian masyarakat pesisir.
Polemik penutupan usaha arang bakau di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan. Di tengah desakan masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah berupaya memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke tingkat nasional.
H. Asmar menegaskan pemerintah daerah telah berupaya membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pusat untuk mencari jalan keluar.
Menurut dia, isu yang membelit industri arang bakau bukanlah persoalan baru. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kata H. Asmar, sejak beberapa tahun lalu telah membawa aspirasi masyarakat kepada anggota DPR RI asal Riau, Iyeth Bustami, agar pemerintah pusat memberikan solusi melalui penyempurnaan regulasi yang dinilai lebih berpihak terhadap masyarakat pesisir tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
"Kami sudah menyampaikan persoalan ini agar ada solusi dan kelonggaran regulasi bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari usaha arang bakau," kata Bupati Meranti saat diwawancarai di Hotel Grand Indobaru, Selat Panjang, Jumat sore (17/7/2026).
Asmar juga menegaskan bahwa secara administratif pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan regulasi yang mengatur aktivitas tersebut. Dia mengungkapkan persoalan arang bakau bahkan telah dibahas di DPRD Provinsi Riau sejak 2016.
Asmar menambahkan, penerbitan Peraturan Bupati bukanlah solusi karena kewenangan pengaturan berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, ia berharap penyelesaian dilakukan melalui kebijakan lintas pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Pernyataan tersebut muncul setelah aktivitas salah satu panglong arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi, kembali terlihat beroperasi pada Kamis (16/7/2026). Padahal, lokasi yang sama sebelumnya telah disegel oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 24 April 2026.
Saat penindakan dilakukan, aparat mengamankan pemilik usaha berinisial CC alias Cen Cen bersama seorang pekerja. Penegakan hukum itu dilakukan karena usaha tersebut disebut belum memenuhi persyaratan perizinan serta diduga berpotensi mengancam kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir dari abrasi dan kerusakan lingkungan.
Namun, dampak kebijakan tersebut meluas hingga ke sektor ekonomi masyarakat. Penutupan panglong arang tidak hanya menyasar usaha yang bermasalah, tetapi juga menyebabkan sebagian besar aktivitas industri arang bakau di Kepulauan Meranti ikut berhenti, termasuk usaha yang mengklaim telah mengurus perizinan.
Kondisi itu memukul perekonomian warga yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada industri arang bakau. Di Desa Sesap, misalnya, sekitar 80 persen masyarakat disebut bergantung pada mata pencaharian yang berkaitan dengan pemanfaatan kayu bakau. Terhentinya aktivitas produksi membuat banyak pekerja kehilangan pendapatan dan meningkatkan angka pengangguran di wilayah pesisir.
Situasi tersebut kini memperlihatkan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni penegakan hukum untuk melindungi ekosistem mangrove dan kebutuhan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Riau dapat menghadirkan formulasi kebijakan yang mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan kepastian usaha bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari industri arang bakau. **
