GEGAS || KEPULAUAN MERANTI – Aktivitas panglong arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali beroperasi meski lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Temuan ini memunculkan kembali pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap usaha yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan sekaligus menyentuh persoalan ekonomi masyarakat pesisir.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (16/7/2026), police line yang sebelumnya dipasang saat proses penyegelan pada 24 April 2026 sudah tidak lagi terlihat. Papan nama usaha yang sempat menjadi bagian dari proses penyegelan juga telah dicabut. Di lokasi, aktivitas pengepulan arang untuk kepentingan perdagangan kembali berlangsung.
Sebelumnya, dalam operasi penegakan hukum tersebut, aparat mengamankan pemilik usaha berinisial CC bersama seorang pekerja. Penyegelan dilakukan karena usaha itu diduga belum memiliki kelengkapan perizinan dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem hutan mangrove yang menjadi benteng alami wilayah pesisir Kepulauan Meranti.

Kebijakan tersebut sempat berdampak luas. Tidak hanya usaha yang disegel, sebagian besar panglong arang bakau di Kepulauan Meranti, baik yang telah maupun yang belum memiliki izin, ikut menghentikan aktivitas. Akibatnya, banyak pekerja kehilangan mata pencaharian karena industri arang bakau selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pesisir.
Seorang narasumber berinisial N mengatakan usaha arang bakau telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat Desa Sesap.
Dia mengklaim bahwa aktivitas pemanfaatan kayu bakau selama ini dilakukan dengan pola penanaman kembali sebagai upaya menjaga keberlanjutan hutan mangrove.
Menurut dia, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi agar usaha rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mematikan sumber penghasilan warga.
N juga mengaku mengetahui pihak yang disebut membuka police line dan papan usaha di lokasi. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak terkait.
Temuan serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Aktivitas bongkar muat arang bakau menuju kapal tujuan Malaysia disebut kembali berlangsung.
Kondisi itu menjadi perhatian karena terjadi di tengah komitmen Program Green Policing yang selama ini dikampanyekan Polda Riau untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

Dalam penelusuran yang dilakukan media sumber informasi, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum aparat berinisial PS yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas pengelolaan dan distribusi arang bakau.
Dugaan tersebut menyebut penggunaan nama sebuah koperasi sebagai sarana pengelolaan usaha. Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebut maupun institusi terkait, sehingga harus dipandang sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian.
Sementara itu, data Dinas Lingkungan Hidup setempat menunjukkan koperasi yang disebut dalam laporan belum tercatat memiliki hak pengelolaan kawasan hutan produksi untuk pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan. Di sisi lain, jumlah usaha arang bakau di Kepulauan Meranti diperkirakan mencapai sekitar 194 unit, sedangkan koperasi yang tercatat secara resmi hanya sekitar 52.
Di balik polemik hukum dan lingkungan, penutupan panglong arang juga menyisakan persoalan sosial. Marni (57), seorang pekerja pengepul arang, mengaku kehilangan mata pencaharian sejak usaha tempatnya bekerja berhenti beroperasi. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya, dia kini beralih mencari kerang dengan penghasilan yang jauh lebih kecil dibanding saat masih bekerja di panglong arang.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas persoalan yang dihadapi Kepulauan Meranti. Di satu sisi, perlindungan ekosistem mangrove menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar. Namun di sisi lain, ribuan warga pesisir menggantungkan kehidupan pada industri arang bakau yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menghadirkan solusi yang menjamin kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus melindungi keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Sebagai catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas usaha arang bakau merupakan klaim yang bersumber dari hasil penelusuran media dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak yang disebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. * (Tim)
