Propam Polda Riau Periksa Korban Dugaan Penculikan dan Perampasan oleh 4 Oknum Polres Pelalawan
GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau memeriksa Sugianto, sebagai saksi korban kasus dugaan penculikan, perampasan dan perampokan yang dilakukan 4 oknum penyidik Polres Pelalawan.
Korban yang didampingi Kuasa Hukum nya, Heri Prasojo SH dan Rekan yang ditemui di Mapolda Riau, Sabtu (10/8/2024) pagi, menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya, Sugianto alias Sugi terkait laporannya di Divisi Propam Mabes Polri nomor B/2399-b/VI/WAS 2.4/2024/Divpropam.
Baca Lainnya :
- Maruli Silaban SH : PT NSR Harus Hormati Hak Para Petani 0
- Rekanan Keluhkan Dipalaki Uang Kontrak Rp1,5 Juta Sampai Rp6 Juta oleh Oknum PUPR Pelalawan0
- Terindikasi Adanya Penyelewengan, INPEST Laporkan Sejumlah Proyek SDA PUPR Pelalawan0
- Kades Merbau, Larang Perayaan Natal, Ada Apa Pelalawan?0
- PHR Dituding Tak Berikan Kontribusi terhadap Daerah Riau0
"Kasus ini awalnya kami laporkan di Divpropam Mabes Polri. Tetapi pihak Propam Mabes Polri melimpahkan penyelidikannya ke Bidpropam Polda Riau," terangnya.
Dalam laporan itu, pihaknya mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 anggota Satreskrim Polres Pelalawan. Dia berharap keempat anggota Polres Pelalawan segera diperiksa dan kalau terbukti di-PTDH (Perhentian Dengan Tidak Hormat)-kan.
"Karena ini jelas jelas mencoreng nama baik institusi Polri," tegasnya.
Tidak hanya melanggar SPO (Standar Prosedur Operasional) karena menangkap dan menahan kliennya, Sugi tanpa ada surat penangkapan.
"Oknum Polres Pelalawan ini juga merampas uang kliennya sebesar 500 ribu dan barang pusaka milik Sugi, yang hanya supir truk Tronton," tuturnya.
Saksi korban Sugi membenarkan jika uangnya sebesar Rp500 ribu dirampas oknum polisi. "Ketika saya tanya, kata mereka uangnya sudah habis untuk beli rokok. Yang menyedihkan ada peninggalan leluhur saya, Kitab Istambul yang dirampas juga lalu dibuang mereka," ungkapnya.
Sugianto menceritakan, dirinya ditangkap Sugianto di Rest Area Jakarta Timur oleh 4 orang oknum anggota Polres Pelalawan dan seorang sipil yang tidak menunjukkan surat perintah tugas (Spintug) dari komandannya.
Sugianto diamankan bersama truk Fuso yang dibawanya yang bermuatan yang akan mengirim barang ke Jawa.
Usai ditangkap, Sugianto lalu dijebloskan ke penjara Mapolres Pelalawan. Dalam penjara ini Sugi sempat sakit dan BAB (buang air besar) berdarah akibat stress mendalam.
"Setelah keluar dari tahanan Polres Pelalawan, saya sempat dirawat intensif di rumah sakit di Pekanbaru selama 3 hari," kata Sugi menambahkan. * (Denny W)
