Rekanan Keluhkan Dipalaki Uang Kontrak Rp1,5 Juta Sampai Rp6 Juta oleh Oknum PUPR Pelalawan

Keterangan Gambar : ilustrasi foto
GEGAS.CO || PEKANBARU - Sejumlah rekanan atau kontraktor mengeluhkan karena di-''palaki'' atau dipunguti uang kontrak Rp1,5 juta hingga Rp6 juta oleh oknum PUPR Kabupaten Pelalawan.
Keluhan sejumlah rekanan/kontraktor ini disampaikan mereka kepada Raza Abdillah, Jaringan Mahasiswa Bertuah Riau.
Dalam perbincangan dengan insan pers, Reza membeberkan pungutan untuk pembuatan kontrak kerja, baik itu pekerjaan melalui tender maupun Penunjukkan Langsung (PL).
Baca Lainnya :
- Terindikasi Adanya Penyelewengan, INPEST Laporkan Sejumlah Proyek SDA PUPR Pelalawan0
- Kades Merbau, Larang Perayaan Natal, Ada Apa Pelalawan?0
- PHR Dituding Tak Berikan Kontribusi terhadap Daerah Riau0
''Rekanan diminta uang, mulai dari 1,5 juta hingga 6 juta Rupiah untuk pembuatan kontrak. Padahal uang itu sudah dianggarkan oleh pemerintah,'' tukasnya seraya memperlihatkan bukti foto transferan ke rekening oknum PUPR Pelalawan.
Reza meminta pungutan liar seperti ini menjadi perhatian aparat penegakan hukum (APH). Dia meminta APH bergerak cepat, jangan menunggu laporan dari masyarakat. Karena kasus kasus pungli ini sudah pasti para rekanan/kontraktor enggan untuk membuat laporan.
''Karena kalau mereka melapor, perusahaan mereka sudah pasti akan 'diblacklist' dan takkan dapat pekerjaan dari OPD bersangkutan. Masalah pungli ini tidak hanya terjadi di Dinas PUPR Pelalawan tetapi juga diduga terjadi di Dinas atau OPD yang lain,'' ungkapnya.
Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pelalawan Irham Misbar yang dikonfirmasi tentang dugaan pungli uang kontrak yang dilakukan oknum stafnya melalui telepon genggam tidak mau menangkat panggilan masuk.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) juga tidak ditanggapi pejabat bersangkutan. * (Denny W)
