Terindikasi Adanya Penyelewengan, INPEST Laporkan Sejumlah Proyek SDA PUPR Pelalawan

GEGAS.CO ll PEKANBARU - Dewan Pengurus Nasional (DPN) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) secara resmi melaporkan sejumlah proyek sumber daya alam (SDA) PUPR Kabupaten Pelalawan. Proyek proyek ini terindikasi adanya penyelewengan.
Direktur Lembaga INPEST Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si kepada wartawan, Senin (22/04/24) membenarkan hal itu.
Menurut dia, INPEST resmi melaporkan proyek tersebut pada hari ini ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Nomor 83/Lap-INPEST/VI/2024 dan Nomor 84/LAP-INPEST/IV/2024.
Baca Lainnya :
- Kades Merbau, Larang Perayaan Natal, Ada Apa Pelalawan?0
- PHR Dituding Tak Berikan Kontribusi terhadap Daerah Riau0
Ganda menyebutkan, pembangunan yang terus digesa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dirasakan bermanfaat bagi masyarakat. Karena ini berdampak terhadap kemajuan desa dan kota di Kabupaten Pelalawan, seperti pembangunan infrastruktur meliputi gedung, jalan, sistem drainase dan pengamanan tebing sungai dalam rangkaian pembangunan tersebut ditemukan beberapa proyek yang diduga bermasalah dan diduga telah merugikan keuangan negara.
Beberapa proyek tersebut di antaranya Pelaksanaan Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti dikerjakan oleh PT. Polada Mutiara Aceh dengan nilai proyek sebesar Rp. 16.000.000.000,-
Pekerjaannya dimulai sejak 20 Juli 2023 dengan lama pekerjaan 156 hari dan berakhir tanggal 6 Desember 2023.
Tetapi dari pemantauan INPEST di lapangan, proyek tersebut belum selesai dan pekerjaan juga diduga tidak sesuai speksifikasi dan gambar. Diduga kualitas beton tidak mencapai K-400. Indikasi ini terlihat di lapangan sudah terlihat rusak dan bergelombang.
''Untuk itu kita melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyidik pekerjaan tersebut terkait volume pekerjaan, speks dan menghitung kerugian negara termasuk denda keterlambatanya yang mencapai lebih kurang Rp.1,6 miliar,'' bebernya.
Angka kerugian itu, kata Ganda Mora, dari hasil perkalian 1x001x16.000.000.000 x waktu keterlambatan.
Selain proyek tersebut, INPEST juga melaporkan proyek pembangunan paket 34 yaitu pembangunan saluran Primer Kerinci kota yang dikerjakan oleh CV. Amanah Riau Abadi dengan nilai proyek sebesar Rp. 1.295.553.120,82,-
Proyek pekerjaan ini tidak sesuai perencanaan awal. Di lapangan bahu saluran drainase sudah rusak dan retak di sepanjang saluran drainase, diduga mutu beton tidak mencapai K-225 dan material yang digunakan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
''Sehingga mutu betonnya harus diuji di lapangan,'' tukasnya.
Lebih lanjut Ganda menyampaikan harapannya agar Kejati Riau serius mengusut laporan tersebut agar dapat menyelamatkan keuangan negara dan ada efek jera terhadap kontraktor yang kurang profesional yang kurang siap untuk melaksanakan progres sesuai dengan waktu dan mutu yang telah direncanakan, sebut Ganda mengakhiri penyampainya.* (Denny W)
