Polres Pelalawan Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Tipu Gelap Over Alih Truk Tronton

GEGAS.CO || PANGKALAN KERINCI - Pihak Satreskrim Polres Pelalawan memeriksa 2 saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) over alih satu unit Truk Tronton dengan terlapor berinisial Afr, seorang pengusaha di Pangkalan Kerinci.
Kedua saksi yang dimintai keterangannya itu masing masing, Bogy Gunanda dan Sugianto. Kedua saksi ini didampingi kuasa hukum mereka dari kantor Pengacara Heri Prasojo SH dan Rekan.
Usai diperiksa sebagai saksi korban di ruang Subdit I Satreskrim Polres Pelalawan, Kuasa Hukum Bogy dan Sugianto, Heri Prasojo, SH kepada wartawan di Kota Pangkalan Kerinci, menjelaskan kronologis kasus dugaan tipu gelap yang dialami kleinnya.
Baca Lainnya :
- Propam Polda Riau Periksa Korban Dugaan Penculikan dan Perampasan oleh 4 Oknum Polres Pelalawan0
- Maruli Silaban SH : PT NSR Harus Hormati Hak Para Petani 0
- Rekanan Keluhkan Dipalaki Uang Kontrak Rp1,5 Juta Sampai Rp6 Juta oleh Oknum PUPR Pelalawan0
- Terindikasi Adanya Penyelewengan, INPEST Laporkan Sejumlah Proyek SDA PUPR Pelalawan0
- Kades Merbau, Larang Perayaan Natal, Ada Apa Pelalawan?0
''Sebenarnya kasus ini adalah pelimpahan laporan klien kami, Ibu Eka Dian Anggaini di Ditreskrimum Polda Riau. Pihak Polda Riau lalu melimpahkan penanganan perkaranya ke Polres Pelalawan,'' terang Heri.
Dibeberkan Heri, pada 19 Oktober 2023, kleinnya Dian Anggraini dihubungi terlapor Afr untuk menawarkan over alih satu unit kendaraan truk tronton tahun 2019 dengan nomor polisi (Nopol) BG 8287 NQC. Status kendaraan itu masih masih dalam kredit di leasing BFI Cabang Pangkalan Kerinci.
''Pengakuan saudara Afrizal untuk mengembalikan DP sebesar 150 juta Rupiah. Alasan Afrizal ini tidak mau meneruskan kredit karena tidak ada pekerjaan yang berkaitan dengan muatan. Dan Bu Dian ini berminat meneruskannya over alih itu. Tetapi secara resmi,'' tuturnya seraya menyebutkan kredit kendaraan itu di tangan Afr sudah berjalan 12 bulan.
Dian menambahkan, pada 20 Oktober 2023, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp27 juta kepada Bogy Guanda untuk diteruskan kepada terlapor Afr sebagai tanda jadi proses over alih kendaraan tersebut. Sementara Afr kembali ke Pangkalan Kerinci untuk menyelesaikan atau membuat surat perjanjian over alih truk Tronton tersebut.
''Bogy, yang orang kepercayaan saya ini lalu menyerahkan uang tersebut total semuanya sebanyak 150 juta Rupiah. Setelah surat perjanjian itu kelar, truk lalu diserahkan Saudara Afrizal ke Bogy,'' kata Dian lagi.
Perjanjian Bawah Tangan
Persoalan muncul setelah Dian Anggraini melihat surat perjanjian. Ternyata proses over alih itu bukan dilakukan secara resmi di leasing BFI tetapi ternyata perjanjian di bawah tangan.
''Saya sangat kecewa karena tidak sesui perjanjian,'' ucapnya.
Satu bulan berlalu, Afr datang menemui Dian dan mengatakan ada kontrak kerja muatan PT RAPP dari Sarolangun menuju ke Pangkalan Kerinci dengan total muatan sebanyak Rp13 juta. Dian menyetujui hal tersebut dan sdr Afr meminta uang jalan sebesar Rp4,5 juta dan langsung ditransfer ke supir.
Setelah sampai di Surolangun, supir Sugianto (saksi) menyampaikan ban truk tersebut pecah. Dia meminta uang namun dijawab Dian kan ada muatan, bisa di ganti pakai uang muatan. Akhirnya truk tersebut sampai di Pangkalan Kerinci.
Setelah sampai Pangkalan Kerinci ban tersebut baru diganti. Dan pihak terlapor Afr menyatakan harga ban tersebut sebesar Rp9 juta. Padahal menurut pengakuan supirnya hanya sebesar Rp5,5 juta.
''Pendek kata kurang lebih 15 hari truk tersebut berada di tangan saudara Afrizal secara keseluruhan menghasilkan uang sebesar 27 juta Rupiah.
Namun yang mengagetkan angsuran per bulan ataupun kreditnya tidak dibayarkan Afrizal ke BFI. Parahnya lagi kini sudah lebih 2 bulan truk Tronton itu ditahan di Polres Pelalawan, itu akibat laporan Afrizal,'' pungkas Dian lagi.
Pengacara Dian, Heri Prasojo SH pihaknya melaporkan Afr untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan juga memberikan keterangan ataupun laporan palsu sesuai rumusan pasal 161 dan 372 .378 KUHP.
''Kami berharap pihak Polres Pelalawan segera menuntaskan perkara ini. Kalau diproses, ya, sebesarnya ini sudah berjalan,'' kata Heri seraya berharap ada penetapan tersangka dalam perkara ini. * (Denny W)
