Scroll to top

Penuh Kejanggalan, Laporan Evi Digelar Perkara Khusus di Polda Sumut

Author
By administrator
20 Mei 2026, 16:55:19 WIB Hukrim
Penuh Kejanggalan, Laporan Evi Digelar Perkara Khusus di Polda Sumut

GEGAS || MEDAN — Penuh kejanggalan, laporan pengusaha Medan, Evi, akhirnya digelar khusus oleh Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Kepolisian Daerah ( Polda)  Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/5/2026).


Menariknya di forum yang sangat penting itu, pihak terlapor Dumas (Pengaduan Masyarakat) Evi, pengusaha distributor makanan kucing tak hadir. Dengan dalih lagi dinas di luar kota, Evi hanya mengutus 3 (tiga) kuasa hukumnya.


Begitu juga dari pihak penyidik Polsek Medan Area, tanpa kehadiran Kapolseknya. Gelar perkara khusus itu hanya dihadiri Panit Reskrim dan didampingi seorang penyidik lain.


Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Evi di Polsek Medan Area, seorang warga Kota Pekanbaru bernama Sutini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. 


Dalam forum pengawasan penyidikan itu, tim kuasa hukum terlapor: Sutini, Ronal Regen dan Imran, membongkar sejumlah dugaan kejanggalan prosedur yang dinilai berpotensi mencederai proses hukum.


Sidang yang berlangsung di Ruang Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut tersebut mempertemukan pihak penyidik Polsek Medan Area dengan kuasa hukum terlapor untuk menguji validitas penanganan perkara yang telah berjalan sejak laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2025.


Kuasa Hukum Sutini, Ronal Regen, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah fakta yang dianggap tidak sinkron antara laporan polisi dengan kondisi di lapangan. Salah satu yang paling disorot ialah pencantuman alamat terlapor yang disebut tidak sesuai fakta.


Menurut Ronal, penyidik mencantumkan alamat Sutini di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Namun hasil investigasi tim kuasa hukum pada 16 April 2026 menunjukkan lokasi tersebut merupakan tempat praktik pengobatan milik warga bernama Sawiyah yang telah menetap di rumah itu sejak 1969.


“Pemilik rumah memastikan tidak mengenal nama Sutini. Ini menjadi pertanyaan besar mengapa alamat itu bisa dicantumkan dalam dokumen penyidikan,” katannya usai gelar perkara.


 Ronal juga membantah keras dugaan bahwa kliennya berada di Medan saat peristiwa yang dilaporkan terjadi. Menurut dia, Sutini berada di Pekanbaru dan aktivitas bisnis antara pelapor dan terlapor selama ini hanya berlangsung melalui komunikasi sales serta staf pemasaran tanpa pernah ada pertemuan langsung.


Dalam forum tersebut, pelapor bernama Evi yang diketahui merupakan pemilik distributor makanan hewan peliharaan (kucing) PT Duta Maritim tidak hadir memenuhi panggilan. Pelapor hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya dengan alasan berada di luar kota.


Situasi semakin menyita perhatian ketika tim kuasa hukum pelapor memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan yang telah menunggu di luar ruangan. Mereka juga menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan alamat fiktif yang dipersoalkan pihak terlapor.


“Kami sangat menyayangkan pelapor tidak hadir langsung. Dari awal klien kami juga tidak pernah ditemui secara langsung oleh pelapor. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Ronal.


Pihak terlapor menegaskan perselisihan yang terjadi murni berkaitan dengan hubungan bisnis distribusi makanan hewan yang telah berlangsung sejak 2020. Sutini disebut sebagai pemilik toko di Pekanbaru, sementara Evi bertindak sebagai pemasok produk.


Dalam gelar perkara itu, ahli hukum yang dihadirkan penyidik disebut belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana dan masih membutuhkan kajian lebih lanjut terhadap konstruksi perkara.


Momentum tersebut dimanfaatkan tim kuasa hukum Sutini untuk mendesak kepolisian segera menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 


Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dibanding tindak pidana penggelapan.


“Kalaupun ada persoalan, itu berkaitan dengan aktivitas bisnis di toko milik klien kami di Pekanbaru. Jangan dipelintir seolah-olah klien kami melakukan perampasan barang. Kami yakin perkara ini layak dihentikan,” tegas Ronal.


Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penghentian penyidikan tersebut. Termasuk kuasa hukum pelapor,  Evi. 


Ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai gelar perkara khusus, Tim Kuasa Hukum bungkam seribu bahasa. Terlihat buru buru ke tempat parkir menghindari wartawan.  * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar