GEGAS || RENGAT – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi gara gara tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu di pemukiman warga.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Kamis (22/1/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dibeberkannya, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, pada Selasa malam (20/1/2026) lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
‘’Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,’’ terangnya.
Dari tangan tersangka, imbuhnya, diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram. Selain Rudi, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Dari tersangka kedua ini, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika “Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” kata Aiptu Misran. * (rls/Marden)
