Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Mega Korupsi Berjemaah SPPD Fiktif di DPRD Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk mengusut tuntas dugaan mega korupsi berjemaah, berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat dan DPRD Provinsi, tahun 2020-2021.
Desakan itu disampaikan Khoirunnas Daulay, Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Aktivis se Riau saat berorasi di gerbang Gedung Kejati Riau, Senin (19/8/2024) siang.
''Kejati segera memeriksa dan memanggil seluruh pimpinan, anggota DPRD Riau serta ASN (Aparatur Sipil Negeri, Red) yang terlibat dalam dugaan kasus SPPD fiktif yang sekarang sudah dilakukan penyidikan di Polda Riau,'' tukasnya.
Baca Lainnya :
- Pj Wako Risnandar Diminta Copot Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru0
- Kapolda, Pangdam, Pj Gubernur Sumsel Tinjau Jembatan yang Roboh Tertabrak Tongkang0
- Pegiat Perhutanan Sosial KLHK Semarakkan HUT RI dengan Penanaman 100 Bibit Pohon di Inhu0
- Polres Pelalawan Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Tipu Gelap Over Alih Truk Tronton0
- UJI NYALI 3 KANDIDAT GUBRI LEWAT DEBAT KAMPUS0
Seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Riau, kata Khoirunnas, ada sebanyak 35.000 tiket pesawat fiktif yang dilakukan pimpinan, anggota DPRD serta ASN di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Riau.
''Kejati Riau mestinya proaktif serta memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat Riau bahwa tindakan korupsi harus sama-sama diberantas negeri Tanah Melayu Riau ini,'' pungkasnya.
Di bagian akhir orasinya, Khoirunnas juga meminta partai politik (parpol) untuk tidak memberikan dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah yang terindikasi kasus dugaan SPPD fiktif ini.
Sebab, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif secara bersama sama ini sangat memalukan dan merusak citra parpol karena mendukung perbuatan keji korupsi, di Negara Kesatuan Republik Indonesia. * (Denny W)
