GEGAS.CO || TAMBANG – Ramai diberitakan soal dugaan tambang galian C ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya ditelusuri langsung oleh pihak kepolisian.
Polsek Tambang bergerak cepat menindaklanjuti isu tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan, Sabtu (18/10/2025).
Tim pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syahrial dan Kanit IK Aipda J. Sianipar bersama anggota Unit Reskrim.
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan penambangan ilegal ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar AKP Aulia Rahman saat dikonfirmasi.
Namun hasilnya berbeda dari kabar yang sempat beredar. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, Polsek Tambang menemukan bahwa PT Desha Rafiqzy Tambang ternyata beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kami cek, ternyata PT Desha Rafiqzy Tambang ini beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi,” tegas Aulia Rahman.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrial juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
Kami tetap melakukan pemantauan terhadap penambangan bebatuan dan pasir ilegal. Bila ada kegiatan mencurigakan, kami minta warga segera melapor,” kata Syahrial.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tidak lagi salah persepsi. PT Desha Rafiqzy Tambang dipastikan tidak melakukan aktivitas tambang ilegal, melainkan beroperasi sesuai izin dan ketentuan hukum yang berlaku.* (rls/Alhafiz)