Scroll to top
gegas
Rabu, 22 Okt 2025,

Baru Menahan Dirut SPRH, INPEST Nilai Kejati Riau Lamban Tangani Kasus Korupsi Dana PI Rohil

Author
By administrator
21 Okt 2025, 21:47:49 WIB Rohil
Baru Menahan Dirut SPRH,  INPEST Nilai Kejati Riau Lamban Tangani Kasus Korupsi Dana PI Rohil

GEGAS.CO || PEKANBARU —  Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) senilai Rp551 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menuai sorotan.

Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai lamban dalam menuntaskan kasus mega korupsi ini.

Bayangkan saja, sebut Ganda, sudah lebih dari empat bulan sejak statusnya naik ke tahap penyidikan, Kejati Riau masih belum menunjukkan progres berarti.

Ini terbukti baru satu tersangka yang berhasil ditahan, yakni Rahman, Direktur Utama (Dirut) PT SPRH.

Padahal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Riau Nomor: PRINT–06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, penyidik telah menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan resmi. 

Sementara itu, sejumlah pihak lain yang disebut-sebut terlibat, termasuk seorang pengacara berinisial Z dan mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, belum tersentuh tindakan hukum yang berarti. 

Z bahkan disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga tiga kali tanpa adanya upaya paksa dari Kejati Riau.

“Kami prihatin karena ada pihak-pihak yang terkesan kebal hukum. Oknum Z dan pihak lain masih bebas, sementara penegakan hukum seolah berjalan di tempat. Ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejati,” kata Ganda Mora kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Ditambahkannya, berdasarkan bukti yang ada, dugaan keterlibatan oknum pengacara Z cukup kuat. Ia disebut menerima dana sebesar Rp46 miliar dari PT SPRH untuk pembelian kebun kelapa sawit, sebagaimana tercantum dalam kwitansi yang ditandatangani bendahara perusahaan. 

Dana tersebut semula diperuntukkan bagi pengembangan bisnis, namun penggunaannya diduga tidak transparan.

Ganda juga mempertanyakan sikap Kejati yang belum melakukan upaya hukum tegas terhadap pihak-pihak yang mangkir dari pemanggilan. Dia menduga penegakan hukum terkesan diulur tanpa alasan yang jelas.

“Apakah Kejati Riau tengah menyiapkan langkah besar, atau justru memperlambat proses penyidikan? Publik berhak tahu,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi dana PI PT SPRH ini dianggap menjadi role model bagi Kejati Riau dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Dana tersebut berasal dari Participating Interest PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang semestinya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Rohil.

Namun, dana ratusan miliar itu justru diduga diselewengkan melalui berbagai transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama lima bulan penyidikan berjalan, baru satu orang yang ditahan. Padahal dana ini milik masyarakat Rokan Hilir. Penegakan hukum yang tumpul hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Ganda Mora.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Riau dalam menuntaskan kasus besar ini — apakah akan segera menyeret nama-nama lain yang disebut terlibat, atau membiarkan keadilan kembali terhenti di tengah jalan. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar