Diduga Perdata Tapi Dipaksa Pidana, Maneger PT SRP Tega Jebloskan 4 Sales dan 2 Supirnya ke Penjara
GEGAS.CO || AIRMOLEK - Diduga kasusnya perdata tapi dipaksakan ada tindakan pidana, Manager PT Sukses Riau Permata (SRP) cabang Air Molek berinisial YI alias Pak Ing tega menjebloskan 4 sales dan 2 supirnya ke penjara Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Mirisnya, sang Manajer tidak berterus terang kepada para sales dan supirnya, dan menyebut mereka hanya memberikan keterangan sebagai saksi di Mapolres Inhu.
Baca Lainnya :
- INPEST Endus Praktek KKN dalam Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Pelindo Tembilahan0
- Viral! Video Pengakuan Klien Pengacara Kondang: Sudah Bayar Rp130 Juta, Tapi Tak Dapat Pendampingan Hukum0
- 2 Remaja Tenggelam di Sungai Pagar, Rengat0
Begitu selesai memberikan keterangan, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan langsung ditahan di sel Mapolres Inhu.
Keenam terduga pelaku diantaranya YD (24), G (27), AG (30), OK(45), RO (27), dan Mawardi.
"Sedih bang, janjinya suami saya hanya jadi saksi, tiba-tiba diajak ke polres tanpa pemberitahuan keluarga, mereka dijebak dan di masukkan ke penjara pada malam menjelang Idhul Adha," kata Novita, istri YD kepada wartawan di Rengat, Selasa (17/7/2024).
Dituturkan Novita, suaminya dijebloskan ke penjara oleh Pak Ing, Manajer SRP dengan tuduhan menggelapkan uang pelanggan. Padahal persoalannya adalah utang piutang atau kasus perdata, antara perusahaan dengan beberapa pelanggan/konsumen.
Diketahui PT SRP merupakan distributor makanan dan minuman ringan dalam kemasan berbagai merk dan jenis.
Suami Novita, YD merupakan salah satu sales yang ikut disangkakan Pak Ing karena ada tagihan yang belum tertagih yang jumlahnya lebih kurang Rp 300 juta. Akan tetapi konsumen berinisial RJ sudah berjanji akan mencicil utangnya melalui YD dan sudah pula diketahui Pak Ing, Manajer selaku pelapor perkara ini.
Bentuk itikad baik RJ ini ditunjukkannya dengan mengantarkan mobil angkutan dan janji menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah pada Februari 2025 nanti.
Tawaran tersebut disetujui oleh Ing selaku maneger di perusahaan tersebut. Karena ada kesepakatan itu, para tersangka meminta Manajer Pak Ing untuk mencabut laporannya.
Awalnya Pak Ing setuju mencabut laporannya. Apalagi bosnya Pak Ing bernama Julianto juga telah membubuhkan tanda tangannya untuk mencabut laporannya. Anehnya, Pak Ing tetap melanjutkan perkara nomor SP. Kap/38/VI/2024/Reskrim.
Para terlapor yang merupakan sales dan supir disangkakan telah melakukan penggelapan sesuai pasal 374 dan atau pasal 372 KUHPidana.
"Betapa kami tidak sedih dan menangis Pak. Suami kami langsung ditahan hanya 2 hari menjelang Hari Raya Idul Adha. Ditambah lagi, masalah yang dilaporkan Pak Ing ini murni kasus perdata, bukan masalah pidana dugaan penggelapan," ucapnya.
Manajer PT Sukses Riau Permata (SRP) cabang Air Molek, YI alias Pak Ing yang dijumpai wartawan di kantornya, berkilah bukan dia yang tak mau mencabut laporannya, tetapi oknum penyidik yang mengatakan; cabut perkara itu tidak segampang saat membuat laporannya.
"Tak semudah itu mencabut (laporan polisi, Red). Sebentar lapor, sebentar cabut," katanya berkilah. * (Denny W)
