Demo di Mabes Polri, Aliansi Petani Kampar: Tangkap dan Tahan Caleg Terpilih Terduga Mafia Tanah

GEGAS.CO || JAKARTA - Ratusan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Petani Kampar (APK) menggelar aksi damai di Mabes Polri dan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (19/8/2024).
Melalui Kapolri, mereka mendesak Polres Kampar untuk segera menangkap, menahan dan menjebloskan calon legislatif (Caleg) terpilih 2024, Ilyas Sayang ke penjara karena terduga kasus Mafia Tanah.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Yandra Kurniawan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar menyeret Ilyas Sayang ke pengadilan.
Baca Lainnya :
- Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Mega Korupsi Berjemaah SPPD Fiktif di DPRD Riau0
- Pj Wako Risnandar Diminta Copot Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru0
- Kapolda, Pangdam, Pj Gubernur Sumsel Tinjau Jembatan yang Roboh Tertabrak Tongkang0
- Pegiat Perhutanan Sosial KLHK Semarakkan HUT RI dengan Penanaman 100 Bibit Pohon di Inhu0
- Polres Pelalawan Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Tipu Gelap Over Alih Truk Tronton0
"Meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar melanjutkan dan menuntas penanganan kasus Ilyas Sayang yang sampai kini masih bebas. Padahal dia sudah berstatus tersangka sejak 2020 lalu," ucapnya, membaca tulisan tuntutan massa aksi dalam spanduk yang dibentangkan.
Disebutkan Yandra Kurniawan, Ilyas terduga mafia tanah yang menjabat Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, 3 periode. Saat menjabat Kades, ia juga pernah merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) di desa itu.
Pada 2020, Polres Kampar menetapkan Ilyas sebagai tersangka pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Tak tanggung-tanggung, terduga mafia tanah itu memalsukan sebanyak 122 SKT untuk lahan seluas 244 hektare sejak tahun 2005.
SKT itu dijadikan agunan ke Bank untuk nilai kredit sekitar Rp105 Miliar. Hutang itu menjadi beban Kopni-SL yang memberatkan petani anggotanya selama bertahun-tahun.
Ilyas sempat ditahan pada Agustus 2020. Tetapi anehnya, dia hanya ditahan lebih kurang 2 bulan saja. Pada November 2020, penahanannya ditangguhkan. Padahal, semua bukti-bukti yang menjerat Ilyas sudah lengkap.
"Sampai sekarang Ilyas Sayang masih tersangka dan penyidikan belum dihentikan," kata Yandra, dalam orasinya.
Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi atensi dan mengawasi penanganan kasus ini sampai tuntas. Di samping itu, mereka juga menuntut agar Ilyas diadili dengan hukuman seberat-beratnya.
Mereka juga meminta Jaksa Agung ikut mengawasi penanganan kasus ini sampai ke tahap penuntutan. Jaksa Agung diminta memerintahkan Kajati Riau dan Kajari Kampar untuk tidak mempersulit penanganan kasus.
Menurut peserta aksi, Ilyas bukan kali ini bermasalah dengan hukum. Pada 2016, Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis Ilyas terbukti menggelapkan uang hasil panen Kopni-SL tahun 2012.
Setelah dari Mabes Polri, massa aksi melanjutkan aksinya ke Kantor Kemendagri. Di sini, mereka menuntut agar Ilyas tidak dilantik menjadi anggota DPRD Kampar. Tuntutan disampaikan kepada Mendagri, Tito Karnavian.
Menurut peserta aksi, Ilyas terpilih pada Pileg DPRD Kampar dari Partai NasDem. Mereka meminta Mendagri agar tidak memberi ruang bagi orang yang bermasalah dengan hukum untuk duduk di DPRD Kabupaten Kampar.
Selain berorasi, demonstran juga membentang beberapa spanduk yang salah satunya bertuliskan;
"Copot Pj. Gubernur Riau jika tetap mengangkat Ilyas Sayang menjadi Anggota DPRD!"
"Memerintahkan Pj. Gubernur Riau untuk tidak mengangkat Ilyas Sayang menjadi Anggota DPRD Kampar 2024-2029". * (rls/Denny W)
