GEGAS.CO || PEKANBARU — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar ekspos tentang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Ekspos dilaksanakan di Kantor ATR/BPN Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian, Wakapolres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Usai ekspos, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan lancar dan menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mengurai persoalan agraria yang selama ini terjadi di Provinsi Riau.
Menurut dia, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara bertahap dan berbasis data yang akurat.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan ekspos terkait surat permintaan dari pemenang lelang PT Alam Sari Lestari kepada PT Sinar Belilas Perkasa mengenai HGU di wilayah Indragiri Hulu dan semuanya berjalan dengan baik,” tutur Rezka.
Ditegaskannya, salah satu poin penting hasil ekspos adalah memastikan status lahan yang benar-benar clear and clean, termasuk tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan atau kawasan lain yang dilindungi.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa titik koordinat HGU tersebut tidak mengalami perubahan.
“Titik koordinat HGU tetap sama dengan yang diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pihak di luar kewenangan ATR/BPN, Rezka menekankan bahwa kementeriannya hanya memiliki mandat pada aspek pengukuran dan penetapan koordinat HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di luar itu, menurutnya, bukan menjadi ranah ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra memastikan lokasi HGU di Kabupaten Inhu telah dapat diidentifikasi secara jelas di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat.
Pemetaan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari program elektris, metode terestris hingga penggunaan drone.
“Yang terpenting, kami bisa mendudukkan dengan jelas di mana letak HGU. Di lapangan sudah dapat diidentifikasi berdasarkan titik-titik koordinat yang diambil melalui berbagai metode,” terang Nurhadi.
Dia berharap, kejelasan tersebut dapat dipahami oleh masyarakat sehingga mampu membedakan mana lahan HGU dan mana yang bukan. Dengan demikian, potensi pelanggaran hukum di kawasan HGU dapat dicegah sejak dini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait sengketa lahan dengan menjadikan hasil pengukuran dan pemetaan BPN sebagai dasar penegakan hukum.
“Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan BPN menjadi dasar kami. Berdasarkan laporan masyarakat dan data koordinat yang ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Asep.
Dari sisi pemerintah daerah, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa Pemkab Inhu akan memprioritaskan penetapan batas administrasi desa, khususnya yang berada di sekitar area HGU. Saat ini, baru sekitar lima desa yang telah memiliki batas administrasi yang definitif.
“Pasca ekspos ini, kami akan mempercepat penetapan batas desa lainnya, terutama di wilayah Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Seberida dan Rengat Barat,” kata Zulfahmi.
Penetapan batas administrasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan daerah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Inhu juga akan melakukan sosialisasi hasil ekspos kepada masyarakat melalui perangkat desa dan kecamatan, sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik agraria di masa mendatang. * (rls/Marden)
