Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Tak Mampu di Jalan Kamboja

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi menjelaskan Perda nomor 14 tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
GEGAS.CO || PEKANBARU - Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk warga RT 02 RW 02, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi.
Kegiatan sosper ini berlangsung pada Jumat (22/9/2023) sore di Jalan Kamboja Gang Dakwah Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Kegiatan Sosper Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi dengan Warga Jalan Putri Nilam, Sukajadi0
- Bersilaturrahmi dengan Warga Pesisir, Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda 14/20180
- Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu0
- M Sabarudi Sebarkan ke Masyarakat Kulim Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial0
- Ketua DPRD Pekanbaru Sosialiasikan Perda No 3 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial di Jalan Hang Tuah0
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Pemerintah daerah bagian hukum dan DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah gunanya untuk memberikan kepastian hukum.
"Di sini pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," jelas Roem Diani Dewi.
Sesuai aturannya, bantuan jasa hukum itu diberikan kepada golongan ekonomi tidak mampu secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi masyarakat miskin, segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum diberikan ini gratis tidak dipungut biaya dan sudah menjadi tanggungjawab Pemko. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 di Pasal 40," ungkapnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat bisa membuat permohonan yang ditujukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru dengan melampirkan syarat diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu serta dokumen pendukung berupa laporan ke polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum. * (galeri)
