M Sabarudi Sebarkan ke Masyarakat Kulim Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
.jpg)
Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST melakukan kegiaan sosper Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk masyarakat Kulim.
GEGAS.CO || PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST kembali tak bosan bosannya menyebarkan Peraturan Daerah (Perda).
Kali ini sosialisasi Perda (Sosper) nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial itu dilakukan di Jalan Kenanga, RT 01 RW 02, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Sabtu (16/9/2023).
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Pekanbaru Sosialiasikan Perda No 3 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial di Jalan Hang Tuah0
- Pemulung se Riau Siap Menangkan Capres Prabowo Gibran Satu Putaran 0
- Kunjungi Sejumlah Pasar, Gemoy Squad Riau Bagikan 10.000 Kaos Prabowo-Gibran ke Warga Pekanbaru 0
- Masalah Infrastruktur Masih Dikeluhkan Warga Pekanbaru 0
- Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Fiktif Pakaian Atlet PON XX/Papua 2021 di Dispora Riau Mulai Disidangkan0
Dalam sosialisasi itu M Sabarudi didampingi Wakil Walikota Pekanbaru yang juga koleganya di PKS, Ayat Cahyadi.
Dikatakannya, Sosper ini bertujuan supaya masyarakat lebih mengetahui Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sehingga, kata Sabarudi, dalam pelaksaaannya nanti, Perda diterapkan terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
Muaranya tidak lain untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Menurut Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas dan kelangsungan hidup. Di samping itu, juga memulihkan fungsi sosial serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.
"Tujuan perda ini agar dapat meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteran sosial secara melembaga dan berkelanjutan,"terangnya.
Sabarudi berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami. *(geleri)
