Ketua DPRD Pekanbaru Sosialiasikan Perda No 3 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial di Jalan Hang Tuah
.jpg)
Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi, ST sedang menjelaskan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
GEGAS.CO || PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST mensolisasikan peraturan (Sosper) Perda nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan Sosper untuk warga RT 01 RW 01, Kelurahan Bancah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya itu berlangsung di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, Jumat (15/9/2023).
Baca Lainnya :
- Pemulung se Riau Siap Menangkan Capres Prabowo Gibran Satu Putaran 0
- Kunjungi Sejumlah Pasar, Gemoy Squad Riau Bagikan 10.000 Kaos Prabowo-Gibran ke Warga Pekanbaru 0
- Masalah Infrastruktur Masih Dikeluhkan Warga Pekanbaru 0
- Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Fiktif Pakaian Atlet PON XX/Papua 2021 di Dispora Riau Mulai Disidangkan0
- Probowo Ingatkan Masyarakat Riau Jangan Mau Dihasut oleh Orang Orang Menyesatkan0
Kegiatan Sosper ini bertujuan agar masayarakat lebih tahu dan paham akan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru,
"Dengan adanya Sosper ini, masyarakat lebih paham dan tahu peraturan daerah tentang penyelengaraan kesejahteraan sosial,'' ucapnya.
Jika ada yang masyarakat yang belum paham terkait Perda 3 Tahun 2023, kata politisi PKS ini, mereka dapat bertanya langsung kepada para legislatif, anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Sehingga diharapkan masyarakat Kota Pekanbaru betul betul mengetahui dan paham terkait peraturan daerah yang boleh dibilang masih baru ini. * (galeri)
