Kegiatan Sosper Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi dengan Warga Jalan Putri Nilam, Sukajadi

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi (tengah) sedang menjelaskan Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
GEGAS.CO || PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini yang akan sebarluaskan politikus Fraksi Demokrat ini Perda nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Kegiatan Sosper itu berlangsung di Jalan Putri Nilam RT 02 RW 07 Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Jumat (22/9/2023).
Baca Lainnya :
- Bersilaturrahmi dengan Warga Pesisir, Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda 14/20180
- Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu0
- M Sabarudi Sebarkan ke Masyarakat Kulim Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial0
- Ketua DPRD Pekanbaru Sosialiasikan Perda No 3 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial di Jalan Hang Tuah0
- Pemulung se Riau Siap Menangkan Capres Prabowo Gibran Satu Putaran 0
Menurut anggota DPRD Kota Pakanbaru yang akrab disapa Dewi ini, Perda no.14/2018 hadir untuk membantu masalah hukum masyarakat.
Saat ini, katanya, masih banyak ditemukan masyarakat kurang mampu yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
Padahal, sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda yang akan menganyomi dan memberikan pendampangan hukum jika diperlukan.
Roem Diani Dewi berharap, dengan adanya kegiatan Sosper Perda no.14/2018, masyarakat khususnya warga yang kurang mampu dapat menggunakanya, terutama yang sedang tersandung kasus hukum.
''Mereka yang sedang menghadapi perkara hukum dapat dibantu oleh pemerintah melalui Perda nomor 14 tahun 2018 ini,'' tutupnya. * (galeri)
