Bersilaturrahmi dengan Warga Pesisir, Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda 14/2018

GEGAS.CO || PEKANBARU - Sambil bersilaturrahmi dengan warga masyarakat RT 03 RW 03, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh, anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi juga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu ini berlangsung di Jalan Tanjung Jati Nomor 30, Kamis (21/09/2023).
Dalam pemaparannya, politikus perempuan dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi menyebutkan, pemerintah khususnya Pemko Pekanbaru hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Lainnya :
- Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu0
- M Sabarudi Sebarkan ke Masyarakat Kulim Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial0
- Ketua DPRD Pekanbaru Sosialiasikan Perda No 3 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial di Jalan Hang Tuah0
- Pemulung se Riau Siap Menangkan Capres Prabowo Gibran Satu Putaran 0
- Kunjungi Sejumlah Pasar, Gemoy Squad Riau Bagikan 10.000 Kaos Prabowo-Gibran ke Warga Pekanbaru 0
''Dan lewat Perda nomor 14 Tahun 2018 ini, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum dari negara. Khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami tindak kriminalisasi,'' terangnya.
Ditambahkan Dewi, Perda ini sebenarnya diterbitkan pada 2018 lalu. Tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Kehadiran di sini, imbuhnya, untuk menjelaskan keberadaan Perda nomor 14 Tahun 2018 itu.
''Perda ini sendiri merupakan hak inisiatif dari Wakil Bapak Bapak dan Ibu Ibu di DPRD Kota Pekanbaru," pungkas Roem Diani Dewi. * (galeri)
