Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu

By administrator 05 Jan 2024, 10:13:34 WIB Advetorial
Anggota DPRD Roem Diani Dewi Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu

Keterangan Gambar : Masyarakat serius mendengarkan anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi menjelaskan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu.


GEGAS.CO || PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi menyebarluaskan pemberlakuan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu dari segi finansial.

Penyebarluasan Perda No.14/2018 ini dilakukan di Jalan Tanjung Datuk, Gang Bertuah, RT 01 RW 05 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Kamis (21/9/2023) pagi. 


Baca Lainnya :

Menurut politikus perempuan dari Fraksi Demokrat ini, tujuan penyeberluasan Perda itu agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Dalam acara sosialisasi Perda itu, Roem Diani Dewi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) bagian hukum dan DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah gunanya untuk memberikan kepastian hukum.


"Di sini pemerintah hadir di tengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," terangnya.

Ditambahkan Roem Diani Dewi, sesuai aturannya, bantuan jasa hukum itu diberikan kepada golongan ekonomi tidak mampu secara gratis. 

Artinya, di setiap perkara yang dihadapi masyarakat miskin, segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.


"Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum diberikan ini gratis tidak dipungut biaya dan sudah menjadi tanggungjawab Pemko. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 di Pasal 40," katanya lagi.

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, imbuh Roem Diani Dewi, tidak lah sulit. Warga masyarakat cukup membuat permohonan yang ditujukan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu serta dokumen pendukung berupa laporan ke polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum. * (galeri)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment