2 Kurir Narkoba 87,7 Kg Sabu di Perairan Selat Malaka Terancam Hukuman Mati

By administrator 18 Feb 2025, 14:50:17 WIB Hukrim
2 Kurir Narkoba 87,7 Kg Sabu di Perairan Selat Malaka Terancam Hukuman Mati

GEGAS.CO || PEKANBARU - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional di Perairan Selat Malaka, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Dalam operasi dramatis tersebut, petugas mengamankan 87,7 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi yang dibawa oleh dua kurir berinisial JM (38) dan IF (22). Kedua tersangka kini terancam hukuman mati.

Operasi penangkapan berlangsung menegangkan, layaknya adegan dalam film aksi. Tim gabungan beberapa kali melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menghentikan speedboat yang digunakan kedua tersangka. Barang bukti narkoba senilai Rp103 miliar ditemukan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan aksara Cina dan lima karung goni dengan tulisan Thailand.

Baca Lainnya :

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Bengkalis dan Bea Cukai atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba berskala besar ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa siang.

Polda Riau dan jajaran berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas serta memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di wilayah Riau. 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang melawan narkoba harus terus berlanjut,” kata Irjen M Iqbal.

Sementara Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia. Tim kepolisian pun melakukan patroli laut bersama Bea Cukai Bengkalis selama dua minggu sebelum akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

“Berkat kerja sama dan ketelitian tim, kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ini sebelum masuk ke daratan Indonesia,” ujarnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua kurir tersebut diduga hanya sebagai kaki tangan sindikat narkoba yang lebih besar. Berdasarkan temuan awal, mereka dibayar Rp100 juta dan Rp30 juta untuk menjemput barang haram tersebut dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.


Polisi kini mendalami keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini, termasuk kemungkinan adanya pengendali utama yang berada di Lapas Dumai.

“Kami masih menelusuri siapa bandar utama yang mengendalikan operasi ini. Dugaan sementara, otak pelaku berada di dalam lapas,” kata 

Iptu Donny Binsar, Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

Kedua tersangka kurir narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment