Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek Swakelola PUPR Meranti

By administrator 17 Feb 2025, 17:48:39 WIB Hukrim
Kejati Riau Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek Swakelola PUPR Meranti

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek proyek swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti.

Desakan itu muncul pasca Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) secara membuat laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Senin (17/2/2025).

Menurut Ketua APAK, indikasi korupsi itu berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 yang diterbitkan pada 20 Mei 2024, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek swakelola yang dijalankan oleh Dinas PUPR Kepulauan Meranti. 

Baca Lainnya :

Beberapa temuan utama meliputi:

  • Penerima hibah tanpa dasar hukum: Sejumlah penerima tidak memiliki Surat Keputusan Kepala Daerah, proposal pengajuan, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta pakta integritas.
  • Ketidaksesuaian output proyek. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
  • Pelaksanaan swakelola menggunakan pihak ketiga. Meskipun proyek dikategorikan sebagai Swakelola Tipe I, penyediaan bahan material, pembayaran upah pekerja, serta pengangkutan material justru dilakukan oleh pihak ketiga.
  • Pembayaran tidak sesuai prosedur: Dana dicairkan secara tunai kepada penyedia jasa, bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian kontrak melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Belanja barang dan jasa tidak tertib. Tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Rencana Umum Pengadaan tidak diumumkan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
  • Melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pengumuman melalui SIRUP.

Indikasi Unsur Kesengajaan

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menilai bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ada indikasi kesengajaan. Mereka menyoroti bahwa meskipun Dinas PUPR Kepulauan Meranti sering mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelanggaran tetap berulang hingga tahun 2024.

"Kami menduga ini bukan kelalaian, tetapi ada unsur kesengajaan. Praktek ini memungkinkan pengelolaan anggaran lebih leluasa tanpa mekanisme kontraktual yang ketat," ujar perwakilan Aliansi Pemuda Anti Korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat final dan mengikat. Jika terdapat indikasi tindak pidana, BPK berkewajiban melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami mendesak Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai audit BPK hanya menjadi dokumen formalitas tanpa konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab," tegas Bob Riau, Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi.

Aliansi juga mempertanyakan sikap Kepala Daerah Kepulauan Meranti dalam menindak bawahan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah. Mereka menuntut adanya sanksi tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. 

"Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memastikan anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.

Tanggapan Dinas PUPR Meranti

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Aang yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya,  menegaskan bahwa LHP BPK hanya mengungkap kesalahan administrasi yang sudah diperbaiki. 

"Jika ingin melihat dokumen resume, silakan mengakses PPID Kominfo Pemkab Meranti," ujarnya.

Ditambahkannya, sebagai bentuk transparansi, hasil pemeriksaan BPK seharusnya dipublikasikan di situs resmi BPK RI, sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2006, dan Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment