Dugaan Penyelewengan Penyaluran Dana BAZNAS Dilaporkan ke Kejati Riau

GEGAS.GO || PEKANBARU - Dugaan penyelewengan penyaluran dana zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pekanbaru dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Bob Riau kepada wartawan usai menyerahkan berkas dan data ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati, Senin (17/2/2025), membenarkan hal itu.
Dibeberkannya, dugaan ini mencakup penggelembungan harga sembako, penyalahgunaan program sosial, hingga aliran dana zakat ke kepentingan politik.
Baca Lainnya :
- Polres Kampar Tangkap Pengedar 40 Paket Sabu di Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru0
- 5 Hari Operasi Keselamatan LK 2025, Satgas Gakkum Polda Riau Berikan Sanksi 343 Tilang Elektronik0
- Satgas Pamtas RI-RDTL Yon 15/DBY Dampingi Pelayanan Posyandu, Warga Perbatasan Merasa Terbantu0
- Portal LPPM Unri Tiba-Tiba Down Pasca Video Dugaan Korupsi Dana Penelitian Viral di Medsos0
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Rampcheck di Terminal BRPS0
Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran dalam distribusi dana zakat.
Adapun laporan yang dilaporkan ke Kejati Riau itu terdiri dari;
1. Mark-up Harga Sembako
BAZNAS Kota Pekanbaru diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan sembako antara tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan survei, harga paket sembako yang ditetapkan jauh lebih tinggi dibanding harga pasar:
- Paket Sembako I: Harga pasar Rp 181.000, harga BAZNAS Rp 247.500
- Paket Sembako II: Harga pasar Rp 435.000, harga BAZNAS Rp 500.000,-
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat.
2. Program "Z Kafe Dipertanyakan
Program pendirian "Z Kafe" di Jalan Arifin Ahmad yang menelan dana ratusan juta rupiah hanya melibatkan empat mustahik (penerima zakat). Laporan mempertanyakan apakah penerima manfaat program ini benar-benar memenuhi kriteria fakir miskin sesuai UU No. 23 Tahun 2011.
3. Dugaan Aliran Dana Zakat ke Kampanye Politik
Program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) senilai Rp 50 juta yang disalurkan pada 4 Oktober 2024 diduga dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon nomor urut 5 dalam Pilwako Pekanbaru 2024 lalu.
Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya video yang menunjukkan indikasi bahwa bantuan tersebut berhubungan dengan kampanye politik.
4. Penyimpangan dalam Pelatihan Dai Ramadan
BAZNAS Kota Pekanbaru menggelar Pelatihan Dai Ramadhan di Evo Hotel pada 19 Desember 2024 dengan dana yang dipertanyakan. Seharusnya, kegiatan ini didanai dari dana amil, bukan dari dana zakat yang diperuntukkan bagi fakir miskin.
- Biaya peserta: Rp 510.000, sementara harga pasaran full-day meeting di hotel berkisar Rp 110.000-Rp 150.000
- Jumlah panitia mencapai 28 orang untuk 55 peserta, jauh melebihi standar normal yang biasanya hanya 10% dari jumlah peserta
5. Dugaan Gaji Ganda Pengurus BAZNAS
Salah satu pengurus BAZNAS Kota Pekanbaru diduga masih menerima gaji sebagai dosen PPPK di UIN Suska meskipun telah menjabat sebagai pengurus BAZNAS. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji ganda dari jabatan publik lainnya.
"Kita minta Kejati Riau memanggil dan memeriksa seluruh pengurus BAZNAS Kota Pekanbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat. Usut tuntas aliran dana zakat yang diduga diselewengkan. Dan pastikan pengelolaan zakat kembali sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.
Sebelumnya, Gegas.co sudah pernah menginformasikan kepada Kepala BAZNAS Pekanbaru Endar Muda, S.H., M.H. terkait laporan LSM APAK ini.
Ditegaskan audit terhadap BAZNAS Pekanbaru setiap tahun dilakukan. Baik dari Dirjen Kementerian Agama (Kemenag) maupun KP.
"Tidak ada masalah. Karena semuanya itu pakai prosedur. Tidak ada yang tidak pakai prosedur. Kalau katanya mark-up silahkan tunjukkan buktinya," tegas Endar Muda.
Dia mengingatkan kepada pihak pihak yang melaporkan itu ada konsekuensi hukum jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya. (Denny W)
