Polres Kampar Limpahkan Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Teratak Rp454 Juta
GEGAS.CO || BANGKINANG - Polres Kampar melimpahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDesa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian ditaksir Rp.454.802.228.
Prosesi yang dikenal perkara ke jaksa yang dikenal dengan sebutan Tahap II dipimpin langsung oleh Kanit IV Iptu Ismadi, S.E beserta Anggota Unit Tipikor yang lain, Jumat (23/8/2024).
Baca Lainnya :
- Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp286 Juta, Karyawan PT AKA Ditangkap Polsek Siak Hulu0
- Ragukan Kematian Akibat Gantung Diri, Kuasa Hukum Almarhum Prada Josua Datangi Rumkit Tentara Pekanbaru0
- Dianggap Tak Profesional, Kapolsek Tapung Dilaporkan ke Propam Polda Riau0
- Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Ilegal0
- Sempena Hari Bhayangkari ke-78, Polsek Tapung Gelar Baksos di Desa Petapahan0
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar yang dikonfirmasi melalui Kanit Unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismadi, Sabtu (24/8/2024), membenarkan adanya Tahap II Kasus Tipikor Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Menurut Iptu Ismadi, tersangkanya berinisial MA. Saat terjadinya tindak pidana korupsi, yang bersangkutan menjabat Kepala Desa (Kades) Teratak.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu Nomor:700/INSP/LHPTT/2024/06, tanggal 15 Juli 2024 terdapat indikasi penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.454.802.228.
Tersangka MA kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. * (rls/Azfa M)
