GEGAS || PEKANBARU – Enam bulan sejak naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru terus bergulir.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Niky Junismero didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko kepada Gegas.co di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026) siang.
Dia menyebut, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2025 dan hingga kini terus dikembangkan oleh tim penyidik.
“Sejauh ini proses masih berjalan. Sejak Desember 2025 sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa 113 saksi yang sebagian besar berasal dari lingkungan DPRD Pekanbaru,” ungkapnya.
Niky menambahkan, penanganan perkara SPPD fiktif memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi. Penyidik harus menelusuri serta mengurai satu per satu dokumen perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan fakta pelaksanaannya.
“Kita tetap tegak lurus. Memang terdapat kesulitan tersendiri karena perkara SPPD fiktif ini harus diurai satu per satu,” katanya lagi.
Meski demikian, Kejari Pekanbaru menilai perkembangan penyidikan masih berada dalam koridor yang cepat jika dibandingkan dengan besarnya perkara dan jumlah pihak yang harus dimintai keterangan.
Niky juga membantah kabar yang beredar di tengah masyarakat bahwa perkara pokok dugaan korupsi tersebut bakal dihentikan, dan hanya menunggu momentum tertentu, termasuk pergantian Kepala Kejari Pekanbaru.
“Ya, saya sudah mendengar informasi seperti itu. Tapi kami tegaskan perkara ini tetap berlanjut dan kami tetap tegak lurus dalam penanganannya,” tegasnya.
Terlepas soal itu, belum ada tersangka dalam perkara dugaan SPPD fiktif dan korupsi makan minum karena pihak Kejari Pekanbaru masih menunggu hasil audit perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Kendati demikian, penyidik disebut telah memiliki gambaran awal berdasarkan hasil analisis internal selama proses penyidikan berlangsung.
“Saat ini kami masih menunggu pihak BPKP bekerja. Namun secara internal tentu penyidik sudah melakukan analisis terhadap perkara yang sedang ditangani,” kata Niky.
Saat ditanya mengenai pihak yang diduga paling bertanggung jawab atau memperoleh keuntungan dalam praktik tersebut, Niky belum bersedia membeberkan secara rinci.
Namun, ia mengisyaratkan penyidik telah memiliki arah dalam mengungkap aktor yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Proses ini masih berlanjut. Sudah pasti ada kerugian negara, makanya perkara ini belum selesai,” ujarnya.
Niky pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Pekanbaru. Ia berharap masyarakat memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara tersebut dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat, 12 Desember 2025. Ruang kerja Sekretaris DPRD saat itu, Hambali Nanda Manurung, termasuk yang menjadi sasaran penggeledahan.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya serius penyidik untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi SPPD fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,13 miliar.
Saat penggeledahan berlangsung, situasi sempat memanas setelah seorang wartawan televisi nasional merekam dugaan upaya penyembunyian barang bukti oleh seorang oknum staf Sekretariat DPRD berinisial Jhonny Andrean. Barang yang diduga hendak diamankan tersebut berupa buku rekening, puluhan stempel instansi yang disebut disimpan di bawah jok sepeda motor.
Jhonny yang merupakan ajudan dan sepupu kandung Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung telah divonis 3 tahun kurungan, denda Rp100 juta dan subsider 50 hari, Selasa lalu. * (Denny W)
